DOKUMEN. Kepala Bapeda Kabupaten Mojokerto Mardiasih memberitahukan dokumen kepada Ketua BARACUDA Hadi Purwanto ST, SH. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menggelar audensi dengan Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARACUDA), Rabu (29/3/2023) di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto. Audensi digelar atas permintaan BARACUDA.

Audensi dipimpin langsung Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih dan dihadiri langsung Ketua BARACUDA Hadi Purwanto ST, SH dan dihadiri lebih dari undangan. Namun, yang diperbolehkan masuk ke ruang audensi hanya 15 undangan. Pada kesempatan tersebut, Hadi meminta transparansi terkait besarnya pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak Galian C pada tahun 2015 – 2022.

“Kami perlu transparansi terkait daftar dan jumlah Galian C, baik yang wajib pajak maupun tidak wajib pajak atau ilegal pada tahun 2015 hingga 2022,” ujarnya.

Selain itu, BARACUDA juga meminta transparansi terkait besarnya dana Jaminan Reklamasi Galian C pada tahun 2015 – 2022. Dan berapa yang telah digunakan untuk reklamasi.

“Kami datang untuk audensi bukan untuk menyudutkan Bapenda. Tapi, fakta di lapangan ada oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik pajak galian ilegal,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, BARACUDA menendus ada oknum Bapenda yang melakukan korupsi serta melakukan pencucian uang dalam pencatatan retase hasil galian c. “Realitanya 50 dump truck tapi yang dicatat hanya 20 dump truck,” tandasnya.

Hadi juga mempertanyakan pengaduan masyarakat atas nama Khoirul Anwar yang rekeningnya di bank, termasuk rekening istri dan anaknya, diblokir. “Sebenarnya beliau bukannya tidak mau membayar pajak. Beliau hanya butuh kejelasan mengapa besaran pajak bisa naik dan tunggakan pajaknya bisa mencapai Rp 602 juta,” katanya.

Kemudian terkait CV Musika. Menurutnya, sebanyak 40 Kades mengaku bahwa cor beton BK di desanya diambilkan dari CV Musika. “Kami ingin tahu, berapa pajak yang sudi dibayar dan yang wajib dibayar oleh CV Musika,” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, S.H., M.H. menerangkan, ada 133 titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas. “Nanti data 133 titik tersebut bisa kami berikan secara tertulis ke BARACUDA,” ujarnya.

Mardiasih juga mengatakan akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak timbul kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto.

“Terus terang, kami tentu tidak bisa memantau semua staf kami. Kalau BARACUDA menemukan hal negatif, sudah, laporkan saja. Itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri,” tandas Mardiasih.

Terkait dengan Khoirul Anwar, Mardiasih mengaku beberapa titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto sudah pernah didatangi. Pihaknya mengedepankan bicara dari hati ke hati, bertanya mengapa ada tunggakan pajak.

“Kami juga tidak menuntut harus dilunasi, ada pembayaran Rp 50 juta saja, berarti sudah ada etikad baik. Kami langsung bersurat ke bank untuk membuka blokir rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Atau solusi kedua bisa dengan surat kuasa pemindahbukuan dari wajib pajak Pak Khoirul Anwar,” jelasnya.

Terkait reklamasi galian c dan CV Musika, Mardiasih mengaku bukan kewenangan Bapenda. “Reklamasi merupakan wewenang pihak yang memberikan izin. Dan terkait besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry