Penandatangan Petisi Dukungan terhadap FG terus bertambah. (FT/IST)

JAKARTA | duta.co – Giliran Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muannas Alaidid menuai serangan. Usai melaporkan Farid Gaban (FG) ke polisi, lantaran mengkritik kebijakan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, kini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan politisi PSI tersebut.

“Kami mengecam langkah politikus PSI Muannas Alaidid yang mempidanakan Farid Gaban karena cuitannya di media sosial,” demikian Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020) sebagaimana diunggah rmol.id.

Seperti diketahui, Muannas melaporkan Farid dengan dugaan ‘menyebarkan berita bohong dan menyesatkan’ melalui media social. Laporan ke Polda Metro Jaya itu tertuang di nomor TBL/3.001/V/YAN 2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 27 Mei 2020.

Farid Gaban, Pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa dilaporkan gegara mengkritik Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki yang bekerja sama dengan ecomerce Bibli.com. Kalimat FG yang disoal,  ‘Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?’ tulis Farid Gaban dalam cuitannya di akun twitter, Kamis (21/5).

Padahal, menurut AJI, kata Manan, apa yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik menyampaikan kritik kepada pemerintah dan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang itu dijamin Konstitusi.

Pasal 28E UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. “Kami mendesak Muannas Alaidid mencabut pelaporan terhadap Farid Gaban,” tegasnya.

Jangan Buat Rakyat Takut

Menurutnya yang disampaikan Farid, wartawan senior ini,  masih dalam batas menyampaikan pendapat, kritik, atas kerjasama yang dilakukan oleh Menteri UKM Teten Masduki. Menteri UKM juga menilai apa yang disampaikan Farid sebagai kritik, dan itu menimbulkan pertanyaan soal siapa yang sebenarnya hendak diwakili oleh pelaporan ini sementara orang yang dikritik justru tak mempersoalkannya.

AJI juga mendesak polisi untuk tidak memproses lebih lanjut pelaporan Muannas Alaidid terhadap Farid Gaban ini. Termasuk juga pada PSI, Manan berharap ada pemeriksaan di internal atas laporan kadernya yang bisa merusak tatanan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

“Kami juga mendesak PSI melakukan pemeriksaan secara internal terkait pelaporan oleh salah satu politikusnya ini,” pungkasnya.

‘Bandul Balik’ untuk Muannas ini bisa terus bergerak. Sampai Jumat (29/5/2020) dini hari, petisi dukung Farid Gaban terus bergerak. Setidaknya petisi ini sudah diteken lebih dari 1.500 orang. Sebagian dari mereka ‘menempelkan’ kalimat dukungan. Bahkan tidak sedikit yang berharap kasus ini menjadi pintu masuk perbaikan UU ITE, agar regulasi tersebut tidak dimainkan sembarang orang.

“Jangan sekedar berhenti, harus menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai ke depan ada orang yang, sedikit-sedikit lapor polisi. Ini bisa membuat rakyat takut,” demikian pesan dari Andi Mulya, pengacara muda dari Surabaya yang juga Ditektur LBH ASTRANAWA alias Bintang Sembilan ini. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry