Anggota Komisi Agama DPR RI dari Fraksi PKS, KH Bukhori Yusuf, Lc. MA. (FT/IST)

MOJOKERTO | duta.co – Belakangan, masalah jati diri, identitas atau ciri khas pesantren menjadi bahasan serius. Ini menyusulnya banyaknya kepentingan politik yang ‘menyusup’ ke dunia pesantren. Bahkan, bisa jadi, intervensi itu, berupa regulasi.

Anggota Komisi Agama DPR RI dari Fraksi PKS, KH Bukhori Yusuf, Lc. MA, memberi catatan penting terkait penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni terkait persoalan independensi pesantren.

Menurutnya, jati diri pesantren harus terjaga kuat, salah satunya dengan mengantisipasi masuknya intervensi terhadap pesantren yang datang dari pihak-pihak lain di luar pesantren.

“Persoalan yang paling substansial itu adalah tentang independensi pondok pesantren (Ponpes) dalam membangun karakter dan jati diri pesantren,” demikian Kiai Bukhori, usai mendengar sejumlah masukan dan respons dari para kiai dan pengurus pesantren.

Acara ini untuk menyikapi implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021).

Lelaki yang pernah menjabat Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Anak Cabang Pecangaan dan Ranting Karangrandu, Jepara pada tahun 1986 itu, dengan telaten menerima sejumlah masukan. Intinya, pihak pesanten sangat menghendaki revisi terhadap UU Pesantren sesuai dengan masukan-masukan yang sudah ada.

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini mendukung agar revisi terhadap UU Pesantren bisa terealisasi dan mengusulkan adanya kajian lebih mendalam terkait dengan UU Pesantren tersebut agar sesuai dengan marwah dari pesantren.

“Saya mengusulkan supaya ada kajian lebih dalam terkait dengan UU Pesantren ini. Pun misalnya ada sejumlah masukan untuk perbaikan, saya usulkan agar cukup diakomodir melalui produk hukum Peraturan Pemerintah (PP),” jelas mantan Ketua OSIS MTs Walisongo, Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah pada tahun 1981.

Undang-undangnya, demikian ia melanjutkan, sudah ada dan berlaku, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada perbaikan ke depan. Namun demikian, perlu penegasan bahwa penerapan UU Pesantren harus sejalan dengan jiwa dan usulan para kiai dan pengasuh ponpes.

Jangan Menyulitkan Pesantren

Lebih lanjut, anggota Komisi VIII DPR ini berharap pesantren bisa lebih kokoh dan diakui oleh negara atas peran dan sumbangsihnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Seperti yang kita ketahui, peran pesantren begitu besar dan kontribusi terhadap negara melalui kiprahnya dalam mendidik anak bangsa kita untuk menjadi calon pemimpin yang akan mengisi ruang kontribusi di masa mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, pihak pondok pesantren Riyadlul Jannah mendesak agar pemerintah menunda pemberlakuan UU Pesantren berikut seluruh aturan turunannya.

Mereka mendorong adanya pembahasan ulang secara utuh dan menyeluruh dengan melibatkan pesantren-pesantren selaku pihak yang menjadi objek pemberlakuan UU pesantren.

Mereka meminta agar ada revisi terhadap UU Pesantren berdasarkan kajian yang telah memperhatikan seluruh aspek kepentingan, aspirasi, kehendak, dan arah kebijakan yang mengadopsi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan pesantren.

“Secara formil dan materiil UU Pesantren tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keseluruhan aspek kepentingan, aspirasi, kehendak, dan arah kebijakan yang mengadopsi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan pesantren. UU Pesantren tidak melibatkan aspirasi seluruh pesantren dan terlalu jauh menerobos aspek rumah tangga pesantren, khususnya berkaitan dengan manajerial, kurikulum, kelembagaan, dan keuangan pesantren,” tandas salah satu perwakilan ponpes.

Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun ada pengakuan eksistensi pesantren termasuk adopsi sistem pendidikan Muadalah, namun kurikulum pendidikan pesantren tradisional belum terakomodasi kepentingannya.

“Alih-alih mengakui eksistensi ponpes tradisional, penerapan UU Pesantren justru akan menyulitkan pesantren, baik secara prosedur maupun substansi, dalam memenuhi seluruh kewajiban dan tanggung jawab pesantren sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” pungkasnya. (fpks,yus)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry