COVID : Prosedur diterapkan Pemerintah Kota Kediri bagi pemudik (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sesuai hasil rapat vis teleconference dipimpin Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar bersama para camat dan kepala kelurahan, pada Selasa sore. Ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, H. Ferry Djatmiko kepada para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi baik roda empat ataupun roda dua.

“Agar melaporkan diri kepada Ketua RT atau ke kantor kelurahan. Selanjutnya akan didata dan diperiksa kesehatannya oleh tim medis, sebelum menuju alamat tujuan,” jelasnya, saat dikonfirmasi Rabu (08/04).

Langkah antisipasi untuk pencegahan dan memotong penyebaran Covid – 19 terus dilakukan dalam segala cara. Selain telah dipersiapkan Ruang Isolasi dan Obeservasi bertempat di Gedung Poltek Negeri Kota Kediri, didukung tim Observasi Cegah Covid – 19 ditempatkan di Terminal Baru Tamanan dan Stasiun Kota Kediri. Dijelaskan Ferry Djatmiko, pihak pemerintah kota telah menetapkan prosedur bagi pemudik untuk lapor kepada ketua RT atau kelurahan setempat.

“Bahwa tim medis ini ditempatkan 24 jam di semua kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Bagi pemudik diwajibkan lapor kepada masing – masing Ketua RT, kemudian disampaikan kepada tim medis untuk dilakukan pemeriksaan. Atau dengan kesadaran sendiri langsung menuju kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Semua ini demi memotong mata rantai penyebaran Covid – 19,” ucap Kadishub.

Adapun bagi warga Kota Kediri ingin konsultasi atau membutuhkan informasi terkait Covid – 19, ditambahkan Kadishub, pihak pemerintah kota telah membuka media center 24 jam, dengan menghubungi nomor 0354 -2894000 atau chatting whatsapp 08113787119 juga bisa mengunjungi halaman http://corona.kedirikota.go.id/ (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry