COVID : Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno bersama Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono akan menerap Perbup 44 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Kediri telah menggeluarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020. Berisikan penerapan disiplin dan penegakkan hukum. Hal ini disampaikan Krisna Setiawan, Kepala Kominfo Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi, Senin (21/09). Menurutnya, bahwa kedisiplinan dan penegakkan hukum bagian terpenting dalam upaya pencegahan dan memotong mata rantai penyebaran virus.

Berdasarkan telaah staf Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kediri Nomor 3601183O/418.7412020 tertanggal 11 Agustus 202O perihal Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2O19 (Covid-19). kemudian Berita Acara Nomor 188.45/2562 /418.74 /2O2O tentang Pembahasan Draf Peraturan Bupati Kediri tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tanggal 28 Agustus 2020.

“Maka peserta rapat memutuskan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal, 15 September 2O2O,” terang Krisna Setiawan. Maksud dan tujuannya, agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam turut serta mencegah dan menekan penyebaran virus.

“Kami juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Kediri. Peraturan Bupati ini mengatur terkait pelaksanaan, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan serta monitoring dan evaluasi,” imbuhnya. Subyek yang terjaring adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitasnya.

Ada kewajiban memakai alat Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah atau saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Diwajibkan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air mengalir serta melakuan pembatasan fisik (phiysical distancing) paling sedikitnya satu meter. Juga dijelaskan soal peningkatan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Perkecualian hanya berlaku, jelas Krisna Setiawan, saat berpidato dengan tetap menjaga jarak aman, sedang makan, minum atau merokok, sedang sesi pengambilan foto sesaat dan olahraga dalam ajang perlombaan resmi. Bila kemudian dilanggar, maka sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial pembersihan saran umum atau membayar denda maksimal Rp. 100.000,- atau menggantinya dengan 20 lembar masker. “Lalu bagi pemilik usaha atau penanggung jawab kegiatan, akan dikenakan denda paling banyak 500 ribu hingga bisa dicabut ijin usahanya,” jelas Kepala Kominfo Kabupaten Kediri. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry