SURABAYA | duta.co – Ada ‘bau tak sedap’ dalam menangangi masalah publik. Setelah Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digeruduk massa pro revisi UU KPK, di hari yang sama (Jumat, 13/9) Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Surabaya, juga digeruduk massa.

Massa yang mengatasnamakan Jaringan Satu Indonesia (JSI) dan Forum Komunikasi Pemuda Nusantara (Forkompemnus) menggelar aksi mendesak pemerintah Australia untuk segera memulangkan Veronica Koman (VK), tersangka ujaran kebencian (provokasi) masalah Papua.

Sebelum mendatangi kantor Konjes Australia, massa aksi juga menggelar aksi serupa di depan Mapolda Jawa Timur. Pelbagai poster dibentangkan diiringi dengan yel-yel. “Pulang, pulang, pulangkan VK, pulangkan VK sekarang juga,” demikian yel-yel mereka.

“Kita datang ke sini, untuk mendukung penegak hukum. Kita ingin menyampaikan aspirasi kita kepada pihak polisi untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” terangnya.

Perwakilan massa diterima pihak kepolisian. “Bapak Kapolda Jatim sangat pro Papua dan NKRI harga mati,” terang polisi yang menemui massa aksi.

Koordinator aksi, Sahidin, meminta pihak Konjen Australia yang ada di Surabaya harus terlibat dan memperjuangkan kepulangan VK ke Indonesia. Menurut dia, Veronika Koman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Konjen Australia di Surabaya harus turun tangan menyampaikan kepada Pemerintah Australia agar memulangkan VK untuk mempertanggungjawabkan Status hukumnya, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Timur,” katanya.

Kalau kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong ini tidak segera diusut tuntas, kata Sahidin, pihaknya khawatir kasus serupa ke depannya akan terjadi lagi.

JSI dan Forkompemnus, lanjut Sahidin, sepakat bahwa VK hanya mencari panggung di dunia internasional. VK dinilai memanfaatkan isu-isu HAM, khususnya di Papua ini sebagai isu yang dilemparkan kepada publik dan banyak mengandung ujaran kebencian.

“VK mengaku sebagai aktivis HAM, tapi pernyataan dan langkah-langkah yang dia lakukan bukan meredam permasalahan, justru makin memperkeruh suasana. Dia salah satu aktor penyulut kerusuhan di Papua. Dia mengadu domba masyarakat antardaerah dengan tingkah dia terutama di media sosial,” tegasnya.

“Kami yakinkan, di Indonesia kami tidak mempunyai persoalan yang begitu heboh seperti di media sosial. Karena ulah VK ini, mata masyarakat Indonesia bahkan dunia membuat persoalan makin panjang dan bikin perpecahan,” dalih Sahidin.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Konjen Autralia untuk berani ambil sikap tegas terkait kasus pelanggaran hukum VK. Disamping itu juga mendesak Interpol untuk membantu menangkap VK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menyerahkannya kepada Polri.

“VK harus segera kembali ke Indonesia dan mengikuti proses hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ujaran kebencian yang sudah dilakukan VK menjadi salah satu indikasi terjadinya kerusuhan di Papua beberapa waktu lalu. Beberapa unggahan VK lewat akun medsos twitter @VeronicaKoman bernada provokasi dan menyulut kerusuhan masyarakat. Salah satunya pada 18 Agustus 2019, VK menulis “Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata”.

Ada juga unggahan yang kalimatnya “Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa”. Kemudian, “43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata”.

VK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Kepolisian menetapkan VK menjadi tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya.

VK ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat. Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang.

Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Hindari Benturan Massa

Menanggai kontra demo ini, sumber di YLBHI-LBH Surabaya menyebutnya sebagai skenario ‘buruk’ membenturkan massa. Ia merujuk demo rusuh di gedung KPK. Ini menandakan adanya upaya membenturkan massa.

“Ini harus dihindari. Saya melihat ada upaya membenturkan massa. Jika ini yang terjadi, korbannya orang kecil. Hindari, jangan mau diprovokasi, masih banyak cara lain,” demikian kepada duta.co, Jumat (13/9/2019). (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry