PUTUSAN: Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki saat membacakan putusan di persidangan yang digelar di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki mengabulkan gugatan provisi yang diajukan Trisulowati alias Chinchin terkait status sementara aset-aset milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Dalam putusan yang dibacakan hakim pada persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (9/8) ini, menyatakan bahwa aset-aset tersebut dinyatakan sebagai status quo atau dibekukan.

Sehingga, aset-aset tersebut tidak bisa dijual, dialihkan, dijaminkan, disewakan dan dilakukan tindak hukum apapun. Masuk dalam daftar aset yang dibekukan salah satunya adalah gedung megah The Empire Palace, yang terletak di jalan Blauran 57-75 Surabaya.

“Putusan ini berlaku sejak dibacakan. Artinya aset-aset tersebut dibekukan dan tidak boleh ada aktifitas jual beli, disewakan, diagunkan dan tindakan hukum lainnya,” ujar Maxi.

Hakim Maxi Sigarlaki saat diwawancarai usai sidang

Dalam pertimbangan hakim, putusan ini, bertujuan agar tidak timbul kerugian lebih besar lagi yang diderita oleh penggugat. Dalam putusan juga disebutkan, apabila, para tergugat melanggar putusan ini, tergugat wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta per hari.

Selain membacakan putusan provisi tersebut, dalam putusan selanya, hakim juga menyatakan bahwa PN Surabaya berwenang untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan Chinchin yang menjabat sebagai mantan direktur PT BCM tersebut.

Terpisah, Sigit Sutriono, juru bicara PN Surabaya mengatakan bahwa putusan provisi ini merupakan putusan dari gugatan yang di luar pokok perkara. “Aset-aset tersebut beku sejauh perkara pokok masih disidangkan di pengadilan. Kendati dibekukan, aset tersebut bisa difungsikan dengan seizin penggugat,” terang Sigit.

Antony Djono, dari kantor advokat Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum penggugat, mengancam tidak hanya menyoal soal denda yang diwajibkan kepada para tergugat apabila melanggar putusan provisi. Pihaknya juga bakal melaporkan secara pidana. “Inti putusan adalah status gedung The Empire Palace, untuk sementara tidak boleh disewakan dan dipergunakan untuk ada kegiatan even apapun. Apabila tergugat melanggar putusan, selain harus membayar denda, para tergugat juga bakal kita laporkan secara pidana,” ujarnya.

Juru Bicara PN Surabaya, Sigit Sutriono

Untuk diketahui, selain bergulir di ranah pidana, polemik Empire Palace ini juga masuk ke ranah perdata. Kendati sempat berumah tangga belasan tahun dan dikaruniai tiga orang anak, kedua belah pihak, antara Gunawan Angka Widjaja dan Chinchin saling lapor dan gugat. Chinchin dilaporkan Gunawan atas tindak pidana penggelapan dan pencurian dokumen PT BCM, dan sempat merasakan dinginnya lantai penjara. Melawan, Chinchin juga akhirnya melaporkan Gunawan Cs ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, dan laporan polisi tersebut saat ini masih proses penyelidikan.

Selain melapor pidana, Chinchin juga menggugat cerai dan perdata. Oleh majelis hakim PN Surabaya, gugatan cerai Chinchin dikabulkan dan hak asuh ketiga anaknya berada ditangan Chinchin. Belakangan Chinchin mengugat perdata soal status aset-aset milik perusahaan yang sebelumnya dikelolah bersama pasangan suami istri ini.

Dalam gugatan perdatanya, Chinchin menyoal soal perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tergugat yang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCM pada 1 September 2016 sebagaimana yang tertuang dalam akta nomor 1 yang dibuat dihadapan notaris Wachid Hasyim. Menurut Chinchin, pada RUPSLB itu, memuat keterangan palsu, bohong dan tanpa bukti serta tidak sesuai pada kenyataan telah memecat Chinchin selaku Direktur Utama PT BCM dan RUPSLB tersebut dianggap telah melawan hukum.

Dalam gugatan dituliskan, adapun perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Gunawan Angka Widjaja selaku tergugat 1 adalah dugaan mengambil uang milik PT BCM sebesar 64,6 miliar dan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi Gunawan.

Saat dikonfirmasi, tak banyak komentar yang didapat dari Chinchin. “Dengan adanya putusan ini, bahwa aset tersebut untuk sementara bukan milik saya maupun pihak lainnya. Kita berharap semua pihak menghormati putusan hakim tersebut,” singkatnya.

Dalam gugatannya, terdapat 14 tergugat yang disoal Chinchin, mereka adalah Gunawan Angka Widjaja selaku tergugat 1, PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. Sidang dilanjutkan Rabu (16/8/2017) dengan agenda pembuktian oleh pihak tergugat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Empire Palace belum bisa dikonfirmasi. Teguh Suharto Utomo belum menjawab konfirmasi via pesan yang dikirim Duta.Co. Sidang akan dilanjutkan Rabu (16/8/2017) dengan agenda pembuktian oleh pihak Tergugat. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry