Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Drs. H. Syaifullah MM. (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Agar tidak muncul klaster baru COVID-19, pada ibadah Natal 25 Desember 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melayangkan Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 440/0724/431.004/2020 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 25 Desember 2020 serta Tahun Baru 2021 di masa Pandemi COVID-19, Kamis (24/12/2020).

Keterangan yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Drs. H. Syaifullah MM, menjelaskan, bahwa, pada Diktum Pertama Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo mengeluarkan surat edaran yang dilayangkan ke pengurus tempat ibadah gereja, pengelola tempat hiburan, pengelola restoran, rumah makan dan sejenisnya, pengelola hotel dan sejenisnya, pengelola mall dan pusat dan pusat perbelanjaan, pengelola event organizer, Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya, sambung Sekda Syaifullah, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan lbadah dan Perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19 dan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B.529/DJ.IV /BA.03.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal imbauan Perayaan Natal, serta kondisi kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Situbondo yang sedang meningkat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo perlu mengeluarkan atau melayangkan surat edaran tersebut.

“Dengan mempertimbangkan hasil rapat koordinasi terkait kesepakatan bersama antara Wakil Bupati Situbondo, Kepolisian Resor Situbondo, Dandim 0823 Situbondo, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Situbondo, maka dipandang perlu menerbitkan panduan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 serta Tahun Baru 2021 di masa pandemi COVID-19 yang telah di sepakati bersama,” ujar Syaifullah MM.

Surat Edaran ini, sambung Sekda Syaifullah, memuat panduan terkait Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 serta perayaan Tahun Baru 2021 bagi rumah ibadah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam tatanan normal baru produktif dan aman dari ancaman penularan COVID-19.

“Rumah Ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan Ibadah Natal 25 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Hal ini dilaksanakan agar seluruh pengelola rumah ibadah bisa menjaga situasi kondusif, aman, dan tertib di masing-masing rumah ibadah, serta melakukan langkah-langkah antisipatif guna meminimalisir risiko penyebaran COVID-19,” jelas sekda.

Penyelenggaraan lbadah Natal 25 Desember 2020 dan Perayaan Natal Tahun 2020, kata Sekda, diperbolehkan di rumah ibadah dengan ketentuan sebagai berikut: 1) lbadah dan Perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; 2) Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat dan tamu yang datang dari luar kota dengan menunjukan hasil tes PCR atau Rapid Tes yang masih berlaku.

Selanjutnya, kata Syaifullah, jumlah umat nasrani yang dapat mengikuti ibadah Natal 25 Desember 2020 yang dilaksanakan secara tatap muka diatur sebagai berikut.

“Bagi rumah ibadah dengan kapasitas tempat duduk dibawah 500, maka jumlah maksimal 100 umat dengan masing-masing tempat duduk berjarak minimal satu koma lima meter. Bagi rumah ibadah dengan kapasitas tempat duduk diatas 500, maka jumlah maksimal jamaat sebanyak 200 umat dengan masing-masing tempat duduk berjarak satu koma lima meter,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syaifullah mengatakan, Ibadah Natal 25 Desember 2020, selain diselenggarakan secara berjamaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengelola Rumah Ibadah.

“Harus ada petugas untuk melakukan dan   mengawasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 di area tempat pelaksanaan ibadah dan melakukan pembersihan serta penyemprotan disinfektan di area tempat pelaksanaan ibadah,” tutur Sekda.

Sedangkan, imbuh Sekda Syaifullah, Surat Edaran ini mengatur tentang Pengelola tempat Hiburan dan tempat rekreasi, hotel dan sejenisnya, restoran, cafee dan sejenisnya, pusat perbelanjaan, mall, event organizer dan pelaku usaha lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan.

“Tidak diperbolehkan mengadakan panggung hiburan, konser musik, gala dinner, atau kegiatan lain yang sejenis dan organisasi kemasyarakatan, komunitas, Rukun Tetangga maupun Rukun Warga, kelompok masyarakat, perkumpulan masyarakat pada malam pergantian tahun 2021, dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet, petasan, pesta kembang api, dan atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, baik di tempat umum, rumah maupun di tempat-tempat lainnya,” jelas Sekda Syaifullah.

Surat Edaran Bupati atau panduan ini, kata Sekda Syaifullah, untuk dipedomani oleh seluruh pengelola rumah ibadah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pelaksanaan Ibadah Natal 25 Desember 2020 dan Perayaan Natal Tahun 2021, pada masa pandemi COVID-19. “Bagi Pelanggar terhadap Surat Edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas sekda Syaifullah.

Untuk diketahui, peta penyebaran COVID-19 yang di rilis Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo tanggal 23 Desember 2020 pukul 15.30 WIB menerangkan bahwa masyarakat Kabupaten Situbondo yang terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 1573 orang, sembuh sebanyak 1333 orang, meninggal dunia sebanyak 113 orang, suspect sebanyak 159 orang, probable sebanyak 15 orang, dirawat di rumah sakit sebanyak 26 orang, di rawat di gedung observasi sebanyak 10 orang dan isolasi mandiri sebanyak 91 orang. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry