PASRAH: Terdakwa Nanang Yulianto penjual tahu keliling yang terlibat perampasan dengan mengaku sebagai polisi saat menjalani persidangan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

 SURABAYA | duta.co– Nanang Yulianto (33), penjual tahu keliling dan Dimas Yudha, pengangguran sekaligus terdakwa perkara perampasan hanya bisa tertunduk pasrah, ketika korban Ricki Adi Saputra dan Dimas Saputra didampingi kedua orang tuanya dihadirkan jaksa sebagai saksi pada persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/5).

Didepan majelis hakim, para saksi menceritakan kronologis tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. “Kejadian bermula saat saya berboncengan dengan teman saya bernama Dimas Saputra hendak pulang ke rumah, Sabtu (14/1) lalu. Saat melintas dikawasan jalan raya Kedung Baruk, motor kita tiba-tiba dihentikan oleh kedua terdakwa. Salah satunya menggenakan baju dinas polisi lengkap. Mereka mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya,” ujar saksi korban Ricki.

Selanjutnya, para terdakwa bergaya laiknya seorang polisi menanyakan kelengkapan surat berkendara korban seperti SIM dan STNK. Kebetulan korban tidak memiliki, akhirnya oleh para terdakwa, kedua korban tersebut dibonceng secara terpisah dan diajak keliling tanpa tujuan.

“Saat dibonceng, tangan saya diborgol oleh salah satu terdakwa yang saat itu memakai seragam dinas polisi berpangkat AKP (kapten, red),” terang korban Dimas Saputra

Setelah berkeliling, dan sesampai di MERR, kedua korban digeledah oleh para terdakwa. Dua ponsel milik korban berhasil dirampas terdakwa. Tak cukup puas dengan hasil jarahannya itu, kedua terdakwa ini malah nekat mendatangi rumah para korban dan meminta tebusan Rp 10 juta kepada orang tua para korban.

“Para terdakwa awalnya meminta tebusan Rp 10 juta, mereka mengancam akan memenjarakan anak saya jika uang tersebut tak diberikan. Kita tawar dan akhirnya deal Rp 500 ribu. Saya sempat pingsan saat itu,” ujar ibu korban Ricki saat memberikan kesaksian.

Apes, sebelum uang diserahkan, warga mengendus kejanggalan aksi para terdakwa. Sesaat kemudian, terdakwa Nanang berhasil diamankan warga dan ia pun mengaku sebagai polisi abal-abal. Sedangkan terdakwa Dimas Yudha saat itu berhasil kabur terlebih dahulu sebelum diamankan warga.

Oleh warga, akhirnya terdakwa Nanang diserahkan ke Polsek Rungkut, sedangkan terdakwa Dimas Yudha ditangkap beberapa hari setelah kejadian.

Saksi Sutiyem, ibu korban Dimas Saputra, dipersidangan mengaku bahwa kecurigaan mereka berawal dari sandal jepit yang digunakan oleh terdakwa Dimas Yudha. “Masak perwira polisi berpangkat AKP memakai seragam dinas lengkap tapi kok pakai sandal jepit,” ujar saksi.

Didepan persidangan, terdakwa Dimas Yudha mengakui bahwa dirinyalah otak dari aksi kejahatan ini. “Saya kenal terdakwa Nanang baru dua minggu lalu dan saya mengaku sebagai anggota polisi. Dalam aksi inipun saya yang mengajak,” pengakuan terdakwa Dimas Yudha.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry