SURABAYA | duta.co – Meski sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan perampasan pada tahun 2009 lalu, tak membuat bapak dua anak asal Jl Wonorejo 3/102 Surabaya ini kapok. Residivis bernama Imron Fauzi (31) kembali melakukan aksinya Jumat (14/4) di depan kantor CV Anugrah Teknik Jl Wonorejo Gg 3/120 Surabaya.
Pelaku tertangkap kamera CCTV saat tengah mengambil burung love bird milik Sujono (43) warga Jl Wonorejo 3/102 Surabaya yang tergantung di depan kantor CV Anugrah Teknik.
“Ketahuan burung itu hilang pas sore harinya, saat korban mau ngasih makan burung. Setelah dicek di CCTV ternyata ada yang mencuri,” ungkap Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerjianto, Rabu (26/4).
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (15/4) malam. Ia ditangkap di rumahnya di Jl Wonorejo. “Tersangka Imron Fauzi mengakui, terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Sukolilo itu juga mengatakan, pelaku dikenai Pasal 363 KUHPmengenai pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. tom/gal