SURABAYA | duta.co – Barang bukti uang senilai Rp 1,4 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Zainal Afif Subeki menjadi salah satu fokus pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Afif menjabat sebagai Kasubag Rapat dan Risalah Kesekretariatan Dewan (Setwan) DPRD Jatim mengaku bergaji total Rp27 juta, namun punya harta kekayaan Rp6,8 miliar.

Hal terjadi saat Afif menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir (pokok pikiran) yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/6).

Sempat berbelit-belit, Afif pun mengakui jika uang tersebut merupakan hasil pemberian THR (tunjangan hari raya) dari sejumlah anggota DPRD Jatim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto awalnya bertanya mengenai barang apa saja yang disita KPK dari ruang kerjanya di DPRD Jatim. Afif pun mengakui jika hanya laptop dan handphone nya saja yang diambil penyidik. “Laptop sama HP yang disita,” ujarnya.

JPU lantas bertanya apakah rumahnya juga pernah digeledah dan barang apa saja yang disita? Afif pun membenarkan bahwa rumahnya pernah digeledah. Ia juga menyebut, ada sejumlah uang yang turut disita dalam penggeledahan tersebut.

“Iya, ada uang istri. Uang Rp1,4 miliar. (Disita dari dalam laci?) Iya. (Berupa) pecahan (rupiah) (dan satu lembar uang 100 USD?) iya ,” ungkapnya.

JPU kembali mencecar pertanyaan mengenai asal usul uang tersebut, Afif awalnya menjelaskan jika ia tidak mengetahui asal usul uang itu meski ditemukan di dalam rumahnya. Ia hanya menyebut jika uang itu adalah milik istrinya dan dirinya tidak mengetahui persis dari mana istrinya memiliki uang sebanyak itu.

“Saya tidak tahu (asal uang). Meski satu rumah tapi saya tidak pernah membuka-buka laci istri saya,” tegasnya.

Menanggapi kejanggalan ini, JPU pun mempertanyakan jumlah gaji Afif dan istrinya yang sama-sama berstatus ASN. Atas pertanyaan itu, Afif pun menjawab jika ia mengantongi total Rp27 juta dalam sebulan. Sedangkan sang istri yang merupakan ASN Pemprov Jatim bergaji total Rp12 juta saja.

“Menurut saya, itu uang gaji saya dan istri, serta dari usaha kami, usaha skrup,” tandasnya.

Jawaban ini pun memantik JPU untuk bertanya apakah ia pernah melaporkan uang tersebut dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)? Dengan tegas, Afif pun menjawab tidak.

“Kenapa tidak?,” tanya jaksa. Hal ini pun membuat Afif sempat kebingungan menjawabnya.

“Tanah, warisan satu sama rumah, (uang?) Tidak ada,” tegasnya.

Saat didesak dengan berbagai pertanyaan, Afif pun akhirnya keceplosan jika ia telah menerima sejumlah uang dari anggota DPRD Jatim. Uang dengan nilai bervariasi itu, diakuinya sebagai pemberian THR (tunjangan hari raya). Setiap tahun, nilainya pun berbeda.

Namun, ia mengakui, pernah menerima uang THR dari Ketua DPRD Jatim Kusnadi sebesar Rp100 juta. “Paling besar pernah dari pak Kusnadi sebanyak Rp100 juta,” tegasnya.

Selain Kusnadi, ia juga mengakui pernah menerima uang THR dari pimpinan dewan lainnya, serta anggota maupun fraksi di DPRD Jatim. Uang yang diterimanya mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta.

Apakah uang Rp1,4 miliar yang disita dari rumahnya termasuk pemberian anggota dewan? Ia pun akhirnya mengakui, jika sebagian uang tersebut dirasanya bagian dari uang THR yang diberikan anggota dewan.

“Kira-kira Rp700 sampai Rp800 jutaan (bagian dari uang Rp1,4 miliar yang disita). Lainnya gaji saya dan istri,” ungkapnya.

Uniknya, saat ditanya apakah ia mengerti tentang arti gratifikasi? Dengan sedikit gelagapan, Afif menjawab tidak tahu. Namun ia mengakui pernah mendengar kata tersebut.

“Anda tahu gratifikasi?,” tanya JPU Arif.

“Mmm.. tidak, ya…pernah tahu,” katanya.

Diketahui, nama Afif kerap muncul dalam persidangan perkara suap dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam perkara hibah Pokir ini, Afif disebut sebagai penghubung antara legislatif dengan eksekutif.

Sahat sendiri diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Zal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry