Tersangka Irsyat bersama korbannya saat diamanakan ke Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap prostitusi online via media sosial (medsos) Facebook (FB). Seorang mucikari, Irsyadul Ibad Ila Sabili Rosad alias Irsya (23) warga jalan Dr Soediro Husodo, Randu Agung, Gresik berhasil diamankan.

Irsya bisa bertransaksi melalui FB dengan akun “WP/PK REAL AREA JATIM “. Tersangka kemudian mengunggah foto korbannya, IK (16), asal Jagiran Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan, tersangka berhasil diamankan berkat penyelidikan Unit PPA yang mengetahui jika akan ada transaksi antara tersangka dengan tamunya di sebuah Hotel Red Planet di Jalan Arjuno.

“Tersangka kami amankan saat melakukan transaksi dengan salah seorang tamu pada Senin 27 Februari 2017 sekitar pukul 07.00 WIB,” ungkap Shinto, Selasa (28/2).

Perwira asal Medan ini juga mengatakan, korban dan tersangka saling kenal selama hampir 3 bulan. Saat itu korban mengeluh kepada tersangka masalah ekonomi. Dia lantas meminta tersangka membantunya dengan cara menjual diri melayani laki laki.

Kemudian lanjut Shinto, tersangka mengupload foto korban ke FB dengan mencantumkan HP miliknya. Kemudian pada Senin (27/2) korban menerima bookingan dengan harga Rp 1,2 juta. Kemudian disepakati pembagian Rp 600 ribu untuk korban dan Rp 600 ribu untuk tersangka.

Sementara tersangka mengaku baru ‘memasarkan’ korban satu kali. “Awalnya saya iseng menawarkan korban tapi karena ada tawaran untuk melayani ya kami terima,” aku Irsya.

Karena perbuatannya, Irsya  harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry