Bambang Sutopo (paling kiri) bersama anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Trenggalek sedang melakukan pembahasan pencabutan Perda retribusi izin HO, Selasa (3/4/2018). (DUTA.CO/Hamzah)

TRENGGALEK | duta.co — DPRD Kabupaten Trenggalek segera membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) pencabutan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan dalam persidangan paripurna. Sebelumnya telah ditetapkan Perda Kabupaten Trenggalek nomor 13 tahun 2017 tentang Pencabutan Perda nomor 3 tahun 2010, tentang izin gangguan atau Hinder Ordanantie (HO) yang mengikat kepada perizinan HO untuk ditiadakan.

Bambang Sutopo, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, rancangan peraturan daerah itu untuk memberikan payung hukum mengenai retribusi yang harus ditiadakan, yang timbul akibat tidak adanya pelaksanaan izin HO.

“Itu otomatis harus pula ada payung hukumnya karena Perda izin HO sudah dicabut dan tidak berlaku lagi,” ucapnya, Selasa (3/4/2018) di Trenggalek.

Dijelaskannya, dengan tidak adanya pelayanan izin gangguan, maka pemungutan retribusi izin gangguan sudah tidak berlaku.

“Karena salah satu tugas kita fungsi legislasi, maka keberadaan Perda nomor 3 tahun 2010 itu pun juga harus kita cabut,” jelasnya.

Pencabutan itu, masih kata politisi PDI Perjuangan, sesuai dengan lampiran nomor 158 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan, peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

“Maka kita siapkan Perda baru yang kedudukan secara hukumnya sama,” katanya.

Hal ini, dikatakannya agar semua langkah kebijakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Trenggalek mempunyai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sehingga tidak ada yang di luar konteks aturan.

“Kita ini negara hukum , tentunya semua aspek kebijakan juga harus taat aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu PM-PTSP Kabupaten Trenggalek, Mulya Handaka mengaku telah mengajukan draft rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda retribusi izin gangguan, yang diakuinya akan segera dibahas di rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek.

“Draft sudah kita serahkan di dewan, jadi kita tinggal nunggu undangan rapat untuk membahasnya di paripurna yang sebelumnya telah dibahas di tingkatan komisi dan badan pembuat Perda dewan,” terangnya.

Handaka juga menjelaskan sebelum dicabut izin HO yang berlaku sesuai Perda nomor 12 tahun 2010 retribusinya beragam, sesuai bentuk, kondisi maupun peruntukan bangunan itu sendiri.

“Kalau besarannya dulu bervariasi, tinggal standardisasinya ikut yang mana, sesuai dengan yang termaktub di dalam Perda lama itu,” pungkasnya. (ham)   

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry