Sri Widodo Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Sebesar Rp 26 milyar belum termasuk silva dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022 Kabupaten Ngawi mengalami perubahan aturan sesuai nomenklatur dan kodefikasi kebijakan penggunaan.

Sri Widodo, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi mengatakan, penggunaan dana cukai tersebut diatur dalam Surat Mendagri Nomor 906/2114/SJ, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021

“Ada perubahan aturan terkait kebijakan penggunaan dana cukai itu diatur dalam surat mendagri nomor : 906/2114/SJ dan PMK nomor : 215/PMK.07/2021,” jelas Sri Widodo pada duta.co, Selasa, (17/5/2022)

Surat Mendagri tersebut mengatur tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Nomenklatur Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK 2022, DBH DR 2022, DBHCHT 2022, serta Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes.

Terkait penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 215/PMK.07/2021 yaitu, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran DBHCHT 2021 lalu, di 2022 tidak lagi dapat menerimanya, antara lain, Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes, Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Perekonomian Setda Ngawi.

“Jadi hanya 5 OPD yang menerima alokasi anggaran itu diantaranya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja,” kata Sri Widodo.mif.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry