TERUSLOBI: Menkum-HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama Pimpinan Komisi II. (ist)

JAKARTA | duta.co –  Selasa (24/10) besok, DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Namun, hingga Senin (23/10) hari ini, masih ada tiga fraksi yang menolak  pengesahan, sedangkan 3 fraksi lainnya menerima dengan syarat, 4 fraksi menerima.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku lobi-lobi terus dilancarkan pemerintah kepada fraksi yang masih belum sepaham. Yang terpenting saat ini adalah semua fraksi setuju agar pengesahan Perppu Ormas dibawa ke paripurna.

“Kita adakan pendekatan-pendekatanlah. Kan sudah disampaikan tadi, ada masukan-masukan,” tuturnya usai rapat di Gedung DPR Senayan Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Adapun fraksi yang mendukung pengesahan Perppu Ormas adalah PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem. Sedangkan yang menerima dengan syarat revisi adalah Demokrat, PPP, dan PKB. Fraksi yang menolak adalah PKS, Gerindra, dan PAN.

Pemerintah, kata Yasonna, menjamin akan membuka ruang revisi. Namun, yang terpenting Perppu ini harus disahkan terlebih dahulu menjadi undang-undang. “Pemerintah tidak absolut. Kalau memang belum diterima, ada beberapa catatan teman-teman, nanti kita bahas bersama. Semua catatan yang disebut pandangan fraksi kan kita sudah dokumentasikan dengan baik,” tutupnya.

Berikut sikap masing-masing fraksi dalam rapat di Ruang Komisi II DPR, Jakarta, Senin (23/10):

 

PDIP Menerima

PDIP menyetujui tanpa catatan agar Perppu Ormas diterima DPR menjadi UU. Beberapa argumentasinya adalah Perppu ini bisa mencegah keberadaan gerakan yang terorganisir yang mengancam Pancasila dan NKRI.  “Sekecil apa pun gerakan yang terorganisir, wajib diantisipasi sedini mungkin,” ucap Jubir PDIP di Komisi II, Komarudin Watubun.

“PDIP menyetujui Perppu Ormas dilanjutkan dalam pembahasan pada tingkat 2 paripurna untuk disahkan jadi UU,” imbuhnya.

 

Golkar Menerima

Sama seperti PDIP, Golkar juga setuju dengan Perppu Ormas. Anggota Golkar, TB Ace Hasan, menggunakan istilah mendukung Perppu Ormas berarti membela Pancasila dan kedaulatan negara.

“Pancasila harus tetap tegak berdiri. Oleh karena itu, apabila ada ormas yang nyata-nyata secara terstruktur sistematis dan menganut ajaran paham yang ingin mengganti Pancasila, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menindak organisasi tersebut,” ucap TB Ace.

“Kami Fraksi Partai Golkar dengan mengucap bismilah dan senatiasa mengharap rida Allah, menyatakan setuju atas Rancanagn UU tentang penatapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 agar disahkan menjadi UU,” imbuh TB.

Nasdem  Menerima

Partai besutan Surya Paloh ini menyatakan dukungan terhadap Perppu yang diterbikan Jokowi, sebagaiman parpol pendukung pemerintah lainnya. Nasdem menilai Perppu Ormas merupakan kebutuhan mendesak negara bagi pemerintah.

“Fraksi Nasdem menerima dan menyetujui Rancangan UU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU,” ucap anggota F-Nasdem, Tamanuri.

 

Hanura Menerima

Ketua Fraksi Hanura menyampaikan langsung sikap Hanura yang menyetujui Perppu Ormas. Argumentasi yang suarakan sama dengan partai pendukung pemerintah lain.

“Hanura menyatakan menerima dan setuju dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2 untuk pengambilan keputsuan sesuai tata tertib DPR untuk dijadikan UU,” ucap Nurdin.

 

Gerindra Menolak

Fraksi Gerindra secara tegas menolak Perppu Ormas yang disusun untuk mengganti UU tentang Ormas. Argumentasi paling kuat karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat hukum yang diatur dalam Putusan MK No. 38/PUU-VII/2009 dan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam konteks keormasan dengan Perppu Nomor 2 ini pada dasarnya membwa kita kembali pada sistem orde baru.

Anggota Fraksi GerindraAzikin Solthan menjelaskan 3 syarat yang tidak dipenhi adalah tidak ada kegentingan yang memaksa, tidak ada kebutuhan mendasar, dan tidak ada kekosongan hukum. “Sesungguhnya Presiden  bisa mengajukan revisi UU Ormas lama saja,” ucap Azikin.

“Kami Fraksi Gerindra menyatakan dengan tegas menolak Perppu Nomor 2 tahun 2017,” tegasnya.

 

PAN Menolak

PAN punya sikap yang sama dengan Gerindra, menolak Perppu Ormas karena dianggap tidak memenuhi syarat terbitnya Perppu. Sehingga UU Ormas masih memadai dan tidak perlu diganti dengan Perppu Ormas oleh Presiden Jokowi.

“PAN menilai smapai saat ini tidak ada satu alasan pun dalam penetapan Perppu. Jika dalam kebutuhan mendesak, itu terbantahkan dengan UU Ormas Nomor 17 tahun 2013. Semua diatur di situ. Pan menilai sangat berpotensi menggerus asas hukum,” ucap anggota F-PAN Yandri Susanto.

“Pemerintah akan terjerumus dalam ranah otoriter. Kami menilai Perppu ini menghilangkan roh demokrasi dan HAM,” kritiknya.

Atas tidak terpenuhinya syarat penerbitan Perppu dan potensi pelanggaran hukum dan HAM, PAN secara resmi menolak Perppu Ormas agar tetap berlaku UU Ormas. “Fraksi PAN sama dengan Muhammadiyah, Persis dan Ormas ISlam Banten dan sebagian masyarakat bahwa Perppu dapat mengancam demokrasi. Kami Fraksi PAN menolak Perppu tersebut menjadi UU,” ucap Yandri.

 

PKS Menolak

Partai berideologi Islam ini secara tegas menolak Perppu Ormas seperti halnya Gerindra dan PAN. Argumentasi paling kuat karena Perppu ormas tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan. Argumentasi lain karena ada pasal dan kewenangan pemerintah membubarkan Ormas tanpa pengadilan.

“Fraksi PKS berpendapat dengan dihilangkannya peran pengadilan yaitu diatur dalam Perppu ini, dikhwatirkan akan memunculkan otoritariasme,” ucap anggota F-PKS Sutriyono.

PKS menegaskan bahwa sikap tidak setuju terhadap Perppu Ormas, tidak berarti mendukung Ormas antiPancasila atau radikal. PKS menolak radikalisme dan menjunjung Pancasila. Penolakan karena UU Ormas lama masih memadai.

“Kami Fraksi PKS menyatakan tidak setuju RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi UU,” tegas Sutriyono.

 

PKB  Menerima dengan Catatan

Partai yang satu ideologi dengan PBNU ini secara terang mendukung Perppu Ormas, sebagaimana parpol pendukung pemerintah lain. Namun, PKB mengajukan 3 catatan dalam persetujuannnya. Pertama menghapus klausul pembubaran Ormas tanpa pengadilan.

Kedua, klausul ormas dilarang melakukan penistaan dan penodaan agama yang berpotensi jadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas. Tiga, sanksi berupa penjara seumur hidup yang lebih berat daripada KUHP.

“Terkait beberapa klausul, PKB memandang perlu dilajukan perbaikan secara komperensif,” ucap anggota PKB, Yaqut Cholil Qoumas.

“Kami Fraksi PKB menyatakan bahwa setuju untuk membawa Perppu Nomor 2 tahun 2017 ke paripurna untuk disahkan menjadi UU,” imbuh Ketum GP Anshor itu.

 

PPP Menerima dengan Catatan

PPP sama dengan partai pendukung pemerintah lain, mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU oleh DPR. “Fraksi PPP menyatakan persetujuan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 tentang Ormas untuk ditetapkan sebagai UU,” ucap anggota F-PPP Firmansyah Mardanoes.

PPP memberi catatan agar dilakukan revisi setelah Perppu Ormas disahkan. “Pemerintah hendaknya lebih cermat dan bijaksana hingga dilakukan revisi kembali dalam UU ini,” imbuhnya.

Demokrat Menerima dengan Catatan

Partai yang mendeklarasikan diri tidak mendukung dan menentang pemerintah ini, menyatakan persetujuan terhadap Perppu Ormas. Namun sama seperti PKB dan PPP yang minta ada catatan yaitu dilakukan revisi.

“Perlu dicari revisi setelah disetujui. Jika pemerintah bersedia, maka Fraksi Demokrat dapat menyetujui Rancangan UU Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas untuk  dilanjutkan dalam  pembicaraan tingkat 2 di paripurna,” ucap anggota Demokrat, Muhammad Afzal Mahfuz.

“Jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalui revisi terbatas terhadap Rancangan UU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, maka dengan berat hati juga Fraski Demokrat menolak perppu dimaksud,” imbuhnya. hud, kum

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry