Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lamongan, Rio Irnanda saat ditemui duta.co di ruangan kerjanya, Kamis (30/09).

LAMONGAN | duta.co – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mendadak ramai didatangi para kepala desa. Kedatangan beberapa kades tersebut bukan untuk diperiksa, namun untuk melakukan perpanjangan MoU.

Kasi Datun Kejari Lamongan, Rio Irnanda mengatakan, hari ini ada sebanyak 33 desa dari dua kecamatan diantaranya, Laren dan Tikung yang sudah melakukan perpanjangan MoU bidang perdata dan tata usaha negara.

“Lingkupnya, jadi adanya perpanjangan MoU itu, terkait dengan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang PTUN,” kata Rio Irnanda, Kamis (30/09).

Ia menjelaskan, secara spesifik ini adalah bentuk perjanjian, perikatan antara kedua belah pihak, dalam hal ini bapak kajari dengan kepala desa. Adapun poin-poin disitu yang telah disepakati ialah memberikan pertimbangan hukum.

“Di sini kami sangat terbuka, tentunya dalam memberikan pertimbangan hukum dan lainnya, harus didasari adanya surat kuasa dari pemohon, baru kita melakukan upaya-upaya bidang keperdataan,” ungkapnya.

MoU itu, kata Rio, sifatnya adalah berdasarkan permohonan, dalam hal ini pihak kejaksaan juga tidak bisa memaksa, karena sifatnya adalah keperdataan. Intinya adalah permohonan untuk menerima segala konsultasi.

“Arahan dari bapak Kajari, kita harus selalu terbuka, karena kita selalu mengedepankan pencegahan. Nah, untuk keterbukaan itu juga dibutuhkan dari teman-teman kades, camat dan juga masing-masing OPD,” tandasnya.

Menurutnya, kejaksaan negeri Lamongan membuka pintu selebar-lebarnya untuk konsultasi masalah hukum. Kalau ada yang kurang faham berkaitan dengan hukum kita selalu menerima konsultasi tersebut.

“Makanya perlu dipahami, di kami ini kita lebih mengutamakan pencegahan, kadang teman-teman kades juga kurang memahami apakah itu sudah benar apa belum, tapi tidak mau bertanya, akhirnya kan jadi salah,” tutup Rio. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry