Ketua Bawaslu Jember Tabroni Pusaka (duta.co/udik)

JEMBER | duta.co – Sebanyak 12.557 berkas dukungan pasangan perseorangan Bakal Calon Bupati Jember Faida – Vian, dinilai tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU Jember. Hal itu yang dipersoalkan pendukung Faida-Vian, sampai melaporkan ke Bawaslu Jember.

Fathorrozi, warga Kecamatan Mayang mengaku juga ikut mengumpulkan KTP dukungannya untuk Faida-Vian, merasa dirugikan atas keputusan KPU Jember tersebut.

“Saya tahu persoalan itu, dari Tim Faida-Vian. Karena saya punya hak untuk mempertanyakan, kenapa sampai sebanyak itu yang dicoret KPU,” katanya.

Dia juga mengkhawatirkan, KTP dukungan yang dikumpulkan dengan sesuai aturan PKPU, kemudian dicoret begitu saja oleh KPU Jember. Terlebih, ada inkosistensi yang dilakukan KPU Jember atas tahapan pemilu yang sebelumnya sempat dihentikan karena pandemi Covid-19.

Seperti yang diungkapkan Fathorrozi. Berita acara hasil verifikasi administrasi data dukungan Faida-Vian, dicetak KPU Jember di tanggal 20 Maret 2020, untuk diserahkan ke tim Faida-Vian pada tanggal 25 Maret 2020. “Seperti sudah disiapkan di tanggal 25 Maret 2020,” katanya.

Padahal sepengetahuan Fathorrozi, KPU Jember mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomer 45/PL.02.1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020, tertanggal 22 Maret 2020 tentang penundaan tahapan pemilu, termasuk proses verifikasi calon perseorang.

Hal itu kembali diperkuat, saat tim Faida-Vian menerima surat resmi KPU Jember Nomor : 147/PL.02.1-SD/3509/KPU-Kab/III/2020, yang isinya tentang pemberitahuan keputusan KPU Jember soal penundaan tahapan verifikasi calon perseorang pada tanggal 23 maret 2020. “Bahkan di tanggal 25 Maret 2020, tim Faida-Vian diundang KPU Jember dalam acara penyerahan berita acara namun penyerahan Berita acara tersebut di tunda,” imbuhnya.

Menurut Fathorrozi, hal itu dinilai aneh karena tahapan di Tunda, namun KPU Jember masih mengundang tim perseorangan untuk menyerahkan hasil verifikasi administrasi (BA).

Tim FAIDA-Vian baru mengetahui bahwa berita acara tersebut di tetapkan pada tanggal 25 maret 2020 pada saat menghadiri undangan penyerahan Berita acara di aula KPU Jember pada Tanggal 24 Juni 2020  “Artinya apa?, kami menduga KPU Jember sengaja menghilangkan hak Tim Faida-Vian, mengajukan upaya hukum atas berita acara hasil verifikasi administrasi yang mencoret 12 ribuan pendukung,” bebernya.

Karena KPU Jember dinilai melakukan kekeliruan proses tersebut, Fathorrozi pun melaporkan persoalan itu ke Bawaslu Jember.

“Dukungan KTP itu amanat rakyat untuk Bu Faida dan Mas Vian. Kami wajib memperjuangkan, kenapa 12 ribuan dukungan itu dinilai tidak memenuhi syarat. Dan siapa yang paling bertanggung jawab atas hilangnya hak tersebut ,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Jember Tabroni Pusaka membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari pihak paslon perseorangan Faida-Vian.

“Materi yang dilaporkan terkait pencoretan 12 ribu lebih surat dukungan paslon perseorangan oleh pihak KPU,” ungkapnya.

Tabroni juga menambahkan pihaknya juga mengundang KPU besok Sabtu untuk klarifikasi terkait masalah ini.

Ditempat terpisah saat dihubungi media lewat telpon seluler Ketua KPU M. Say’in mengatakan pihaknya menerima undangan dari Bawaslu besok Sabtu 4 Juli 2020. Dik

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry