CURAS: Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menunjukkan tersangka curas berikut barang bukti hasil kejahatan pada awak media. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Sempat menjadi buron selama 10 bulan, akhirnya pelarian Hamzah Fanzuri alias Pendek (18) terhenti juga. Pria yang pengangguran itu terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya

“Warga jalan Tambak Adi DKA No.50 Surabaya itu berhasil ditangkap di kediamannya, Jumat (22/9/2017) lalu. Dari tangan pelaku diamankan berupa satu dosbook HP warna hitam merek Samsung Galaxy Note 4 jenis GSM.

Penangkapan pemuda berusia 18 tahun karena telah melakukan aksi pencurian di Jalan Wijaya Kusuma Surabaya, milik korban bernama Debby Ayu Sumarsono (22) warga jalan Sidoyoso Jaya Surabaya, pada 31 Oktober 2016 silam.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, awalnya tersangka bersama dua temanya yang sampai saat ini masih DPO, mengendarai sepeda motor bertiga. Kemudian mereka sepakat mencari sasaran.

Selanjutnya pada saat melintas di jalan Wijaya Kusuma, ada korban yang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya korban diikuti dari belakang oleh tersangka. “Dan pada saat jalan sepi tersangka memepet dari belakang dan merampas HP milik korban,” beber Masdawati Saragih, Senin (2/10/2017).

Masih lanjut Masdawati, berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian dilokasi kejadian. Ketika HP korban dirampas oleh para pelaku, akhirnya korban berteriak “jambret …..jambret….” sambil mengejar pelaku. “Ketika sampai di jalan Kapasari tersangka terjatuh dan berhasil kita amankan,” ujarnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan mengumpukan bahan keterangan serta memantau keberadaan dua teman tersangka yang masih DPO, tersangka Hamzah dimasuikan ke sel Mapolsek Simokerto. “Tersangka kita dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutup Masdawati. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry