JAKARTA | duta.co – Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said atau Pasha ‘Ungu’ kembali bikin heboh. Setelah sempat diisukan menyewa rumah mewah seharga Rp 1 miliar untuk rumah dinas dengan dibebankan pada APBD, kali ini giliran dia tepergok menyanyi di Singapura bersama band ‘Ungu’.
Kepergiannya ke Singapura untuk manggung ini yang pasti tanpa izin Kemendagri. Kontan tindakan itu menuai protes dari DPRD Kota Palu.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni) mengaku tidak mendapat laporan dari Pasha bahwa dia akan pergi ke Singapura. Padahal menurut Soni, bila seorang kepada daerah ingin pergi ke luar negeri, yang bersangkutan harus melapor paling lambat 14 hari sebelum hari keberangkatan.
“Sepertinya belum ada (laporan dari Pasha untuk pergi ke Singapura). Harusnya izin dulu, nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otda nggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu,” kata Soni saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/3) kemarin. net