COVID : Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Reza Darmawan memimpin rapat kerja dihadiri para penegak hukum dan satuan kerja terkait (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Dalam rapat kerja digelar legeslatif menghadirkan eksekutif dan Polri terkait pelaksanaan penegakkan dispilin bermasker, ditemukan banyak permasalahan selama proses operasi berlangsung. Hal ini terungkap saat digelar rapat bertempat di Ruang Komisi A DPRD Kota Kediri. Hadir dalam acara ini, AKP Kristin selaku perwakilan Polres Kediri Kota, H. Ferry Jatmiko selaku Plt. Kasatpol PP Kota Kediri, Muchlis selaku Plt. Kepala Bagian Hukum, perwakilan Inspektorat, Kominfo, DPPKAD dan Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan.

Bukan masalah penerapan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Protokol Kesehatan, merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 mengenai Ketertiban Umum. Namun keberadaan payung hukum dikeluarkan Pemerintah Kota Kediri diatur dalam Peraturan Wali Kota, justru menjadikan keresahan di masyarakat.

Disampaikan Fadhilah Puspawati, Anggota Komisi A secara tegas menuding razia dilakukan terkesan mencari – cari kesalahan para pengusaha. “Razia bila di rumah makan atau pusat perbelanjaan, setidaknya memastikan tempat untuk cuci tangan, mengukur suhu pengunjung yang masuk. Kemudian menyampaikan kepada pemilik atau penggelolanya untuk menolak pengunjung yang tidak memakai masker. Kebetulan saya turun selama tiga hari, seharusnya pengunjung tersebut ditolak namun kemudian kami berikan masker agar bisa masuk,” ungkap Fadhilah, politisi dari PDI Perjuangan.

Bila kemudian para pengusaha menjadi trauma, tentunya juga berdampak langsung mempengaruhi pendapatan mereka. Kalangan dewan pun menuding apakah tidak ada komunikasi yang baik di internal Satgas Covid-19. “Coba berapa anggaran penangganan Covid?,” tanya Reza Darmawan dalam rapat kerja tersebut. Kemudian perwakilan DPPKAD menyebutkan penangganan kesehatan sebesar Rp. 45 Milyar, penangganan dampak ekonomi mencapai Rp. 46 Milyar dan demi keselamatan mencapai Rp. 66,5 Milyar.

Lalu bagaimana hasil dari operasi telah digelar selama 3 hari ini? Kembali pihak DPPKAD menyampaikan menerima setoran uang dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rp. 1.090.000,-. “Ada setoran pada tanggal 17 September pukul 08.55 dari Kejaksaan sebesar Satu Juta Sembilan Puluh Ribu yang masuk rekening Kas Umum Daerah,” terangnya. Sontak, Ketua Komisi A menyatakan bahwa itu uang ilegal yang masuk.

“Dasarnya apa menggenakan denda? Apakah diatur dalam Perwali terkait besaran denda? Kota Kediri belum punya Perda yang khusus terkait Covid. Mari kita melakukan sosialisasi yang baik, terstruktur dan terukur. Bila mengacu Perda Propinsi, tidak ada denda 50 ribu atau 25 ribu, semuanya di atas 100 ribu. Saya justru merasakan kasihan kepada teman – teman Polri, Satpol dan TNI bila bekerja tidak ada payung hukum yang jelas dan tegas,” ungkap politisi dari Partai Amanat Nasional.

Karena keterbatasan waktu, maka Komisi A memutuskan akan kembali menggelar rapat khusus pembahasan terkait payung hukum di Kota Kediri. “Kita akan agendakan rapat kembali, bahwa rapat ini belum selesai karena banyak persoalan harus dipecahkan namun kita terhalang keterbatasan waktu. Saya berharap Bagian Hukum untuk menyiapkan materi secara rinci, atas diterapkan penegakkan disiplin bermasker,” tegas Bang Reza, sapaan akrabnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry