SURABAYA | duta.co – Sebanyak 250 warga Desa Wedoroanom, Driyorejo Gresik, menggelar aksi pada Kamis (25/10/2018), di depan Gedung Negara Grahadi. Warga Desa ini menuntut pemerintah provinsi Jawa Timur untuk meninjau ulang pembebasan tanah warga desa yang saat ini dimiliki oleh Kodam V Brawijaya.

Korlap aksi, Amrul, dalam tuntutannya meminta pihak-pihak untuk meninjau ulang pembebasan tanah tahun 1991 sampai 1996, dan kepada Kodam V Brawijaya untuk menghentikan aktivitas pekerjaan proyeknya.

Massa aksi juga menuntut kepada para pihak untuk mengusut tuntas oknumnya, dan pertemukan warga Wedoroanom dengan Kodam V/Brawijaya.

“Tuntaskan dulu kasus tanah Wedoroanom dengan Kodam V Brawijaya dan pertemukan warga Wedoro Anom dengan PT Aridaca perwira,” teriak Amrul di depan massa.

Warga, tambah Amrul, juga meminta Gubernur Jatim untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah desa yang hingga kini belum tuntas.

“Kami meminta Gubernur Jawa Timur untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah. Sudah 23 tahun kami menanti jawabanmu Pak Gubernur, jangan bohongi kami Pakde Karwo,” tegasnya.

Terpisah, menanggapi tuntutan demo warga Desa Wedoroanom, Kapendam V Brawijaya membantah permasalahan tanah yang diduga melibatkan oknum TNI-AD. Pihak Kodam Brawijaya sebelumnya sudah menerima surat pembebasan tanah seluas 240 hektare dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Jawa Timur.

“Surat pembebasan itu sudah dikeluarkan oleh Kakanwil BPN Jawa Timur, dilampiri dengan surat izin lokasi pembebasan tanah sekaligus surat dari Gubernur Daerah Tingkat I, Jawa Timur,” ungkap Kolonel Singgih.

Tidak hanya itu saja, menurutnya, keberadaan legalitas tanah itu juga diperkuat dengan adanya surat keputusan dari pihak Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Kabupaten Gresik.

“Pada tahun 1996, dibentuk lah panitia pembebasan tanah Kabupaten Gresik, sesuai keputusan Bupati di desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu,” jelas Kapendam.

Berdasarkan surat-surat, maupun legalitas yang dimiliki oleh pihak Kodam, Kapendam menyebut jika TNI-AD tak sedikitpun menyalahi prosedur, apalagi menyerobot tanah milik warga di desa itu.

“Semua surat-suratnya ada. TNI-AD selalu taat hukum. Tanah itu sudah bersertifikat nomor 35-193-I-1990 tanggal 3 Desember 1990 lalu,” kata Kolonel Singgih.

“Apalagi, bukti itu diperkuat dengan adanya surat dari Kakanwil BPN Jawa Timur bernomor 580.36.891 yang dikeluarkan pada tahun 1994 silam,” ungkap Kapendam.

Kapendam menilai, opini warga yang berdemo di kantor Gubernur Jawa Timur tadi pagi, dinilai salah besar. Dirinya mengungkapkan, pada tahun 1993 hingga 1998 lalu, pihak Kodam juga sudah melakukan pembebasan tanah melalui ganti rugi yang ditujukan kepada warga di desa itu.

“Kurang lebih ada 300 warga yang menempati desa itu. Tapi, sudah dilakukan ganti rugi oleh pihak Kodam. Ganti rugi itu juga dilandasi dengan surat Bupati Gresik bernomor 591/118/412.41/1990 tanggal 22 Februari 1990  dan harga ganti rugi tanaman sesuai surat Kepala Dinas Pertanian  Tanaman Pangan Daerah TK II Gresik  nomor 592.2/1383/403.55/1994 tanggal 5 Oktober 1994,” terang Kapendam.

Perlu diketahui, permasalahan tanah tersebut sebenarnya sudah diselesaikan oleh pihak Kodam dengan adanya ganti rugi yang diberikan oleh warga puluhan tahun silam. Bahkan, dengan adanya penyelesaian tersebut, pihak Kodam telah melakukan penukaaran tanah dengan pihak PT Aridaca Perwira. Penukaran itupun, dilandasi dengan adanya surat dari Kementrian Keuangan bernomor S-936/MK.03 / 1989 Tanggal  31 Agustus  1989   tentang persetujuan  penghapusan  tanah Dephankam/ ABRI Cq TNI-AD dengan cara tukar menukar, hingga surat keputusan dari pihak Menhankam Nomor : Kep/2043/ IX/1990  tanggal 11 September 1990  tentang  tukar  menukar tanah Dephankam/ABRI Cq TNI-AD Kodam V/ Brawijaya dengan pihak PT  Aridaca Perwira.

Kapendam Brawijaya kembali mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak terprovokasi terhadap isu-isu negatif yang sengaja dikeluarkan oleh oknum-oknum yang dinilai mencari keuntungan menjelang pesta demokrasi mendatang.

“Masyarakat harus cerdas. Saya berharap, masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sengaja dihembuskan oleh oknum masyarakat hanya untuk kepentingan, dan keuntungan pribadi,” pinta Kolonel Singgih Pambudi Arinto. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry