KOMPENSASI : Perwakilan Tim 20 warga terdampak Pembangunan RSUD Gambiran 2 ditemui Fraksi PKS DPRD Kota Kediri (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI| duta.co -Seiring proses pembangunan RSUD Gambiran 2, ternyata masih menyisakan sejumlah permasalahan diantaranya kepada warga Kelurahan Pakunden menjadi korban terdampak langsung.

Atas permasalahan itu, sesuai SK Kepala Kelurahan Pakunden, Darmadi akhirnya dibentuklah Tim 20, merupakan perwakilan tokoh masyarakat dan warga untuk mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana atas keberadaan rumah sakit yang usai diresmikan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar.

Sejumlah perwakilan Tim 20, pada Kamis (2/11), mendatangi Gedung DPRD Kota Kediri dan langsung ditemui anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di ruangan. Berdasarkan hasil diskusi, diketahui bahwa keberadaan tim ini telah legal dan hingga hari ini, apa yang dijanjikan pemerintah kota melalui manajemen RSUD Gambiran belum dilaksanakan.

“Menjadikan kami tidak terima, bahwa pihak Manajemen RSUD Gambiran 2 telah melakukan perekrutan tanpa melibatkan kami selaku Tim 20. Ini jelas menyalahi aturan, seharusnya kami yang diprioritaskan. Kenapa justru merekrut tenaga dari luar,” jelas Sunardi, Juru Bicara Tim 20 ditemui usai pertemuan.

Bahwa keberadaan Tim Koordinasi dan Tokoh Masyarakat Bantuan Fasilitasi Sarana Prasarana Kelurahan Pakunden Dampak Pembangunan Rumah Sakit Gambiran 2 berdiri sejak tanggal ditetapkan pada 29 Oktober 2009, pada masa kepemimpinan Wali Kota dr. Syamsul Ashar.

“Ini merupakan kesepakatan antara perwakilan warga dengan pihak pemerintah kota, jadi siapa pun Wali Kota – nya, harusnya tunduk dan taat atas kesepakatan yang telah dibuat,” imbuh Sunardi, merupak sosok aktifis Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) pada DPC Kediri.

Menyikapi permasalahan ini, Ayub Wahyu Hidayatullah, anggota fraksi PKS yang duduk di Komisi C, berjanjikan akan mengajukan permintaan ini dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus).

“Kami akan ajukan untuk digelar Rapat Dengar Pendapat dan ini nanti pelaksanaanya terbuka untuk umum. Bahwa menyampaikan aspirasi bisa berbagai cara, dan harapanya harus segera ditemukan solusi,” jelas Ayub.

Saat dikonfirmasi terkait telah terjadi perekrutan internal dilakukan pihak Gambiran 2, Ayub mengaku tidak tahu.

“Harusnya pihak dewan diberitahu, kami akan undang pihak eksekutif, sekaligus kami akan meminta pertanggungjawaban Manajemen Gambiran 2. Ada 22 item syarat perijinan harus dicukupi diantaranya ada 2 syarat belum terpenuhi diantaranya ijin Ipal belum diselesaikan,” jelas Ayub Wahyu Hidayatullah. (nng)