TEGAS : Anggota Satpol PP Kabupaten Kediri saat menggelar Operasi Yustisi pada Rabu kemarin (Nanang Priyo Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Sukorejo Kecamatan Ngasem, Edi Santoso saat dikonfirmasi Jumat (02/04) membenarkan. Bahwa sejumlah warganya akan menggelar demo, dengan mendatangi lokasi Maxy Exsclusive KTV and Lounge berada di Jalan Erlangga Lingkungan Katang Desa Sukorejo. Keberadaan tempat hiburan malam ini dianggap melanggar peraturan Bupati Kediri terkait PPKM.

Beroperasinya Maxy Café diduga dijadikan tempat karaoke dan menjual minuman keras, mendapatkan banyak sorotan dari sejumlah pihak. Edi Santoso mengaku bahwa terkait perijinan ini tidak melibatkan pemerintah desa. “Malah saya dengar, pemiliknya kan dekat dengan keluarganya mantan Bupati Kediri. Makanya semua urusan ijin langsung ditekel kabupaten, tidak libatkan desa,” jelasnya.

Dari aduan sejumlah warga, didapat kabar warga akan menggelar demo mendatangi lokasi tersebut, apalagi lokasinya berdekatan dengan Kantor Bupati Kediri. “Memang beberapa kali didatangi Satpol PP tapi tidak ditemukan minuman keras. Coba bila kami diberi kewenangan memeriksa, pasti saya akan temukan barang bukti,” ungkap Edi Santoso, ASN Pemerintah Kota Kediri pernah berdinas di Satpol PP Kota Kediri.

Menyikapi hal ini, Drs. H. Lutfi Mahmudiono, anggota DPRD Kabupaten Kediri akan meneruskan aduan ini ke pihak Satpol PP. “Saya akan teruskan ke Satpol PP untuk dicek dan diawasi secara ketat. Ini masih masa pandemi dan mendekati bulan Ramadhan. Saya minta Satpol tegas ,” terang Wakil Ketua Komisi 1.

Apakah benar tempat tersebut tidak menyediakan atau menjual minuman keras? Tidak dijadikan ajang prostitusi? Atau tidak dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba ?,  Lutfi Mahmudiono yang juga Ketua fraksi Partai NasDem, mendukung pernyataan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, agar Satpol PP berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry