Tatib DPRD Kabupaten Trenggalek disetujui dan diserahkan kepada Bupati Trenggalek, Emil E Dardak. (DUTA.CO/Hamzah)

TRENGGALEK | duta.co — Proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tata tertib DPRD Kabupaten Trenggalek, sempat alot. Sejumlah wakil rakyat akhirnya sepakati tiadakan salah satu ayat dari pasal 143 tata tertib di dewan tersebut. Sejumlah wakil rakyat khawatir jika ayat dari pasal tersebut akan menghambat kinerja anggota dewan.

Guswanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek mengatakan, salah satu pasal yang sempat menimbulkan kontroversi saat finalisasi Ranperda tata tertib dewan itu adalah pasal 143. Sebab pada pasal tersebut ada 5 ayat yang membahas terkait kegiatan anggota dewan, jam kerja, hari kerja dan ketentuan lain seputar kinerja anggota dewan.

“Tatib itu dianggap teman-teman justru akan menghambat kinerja jika diterapkan dan cenderung blunder,” ungkapnya, Selasa, (11/12/2018).

Politisi asal PDI Perjuangan ini melanjutkan, maka itu, salah satu ayat yang dihilangkan dari tatib pasal 143 tersebut adalah ayat 3. Di mana pada ayat tersebut menyebutkan terkait pengaturan hari kerja anggota dewan, yang dikhawatirkan justru akan berbenturan dengan hari kerja ASN pada sekretariat dewan yang salah satu tupoksinya menjadi pendamping kegiatan anggota dewan.

“Hari kerja ASN/PNS hanya sampai hari Jumat, sedangkan setiap kegiatan dewan juga harus ada pendampingan dari pegawai sekretariat dewan yang merupakan ASN/PNS itu,” tegasnya.

Dengan dihilangkannya salah satu ayat dari pasal 143 Ranperda tata tertib DPRD Kabupaten Trenggalek tersebut, diharapkan justru akan meningkatkan kinerja wakil rakyat untuk mengawal aspirasi rakyat serta mengawal pembangunan di daerah menjadi lebih baik lagi dari tahun tahun sebelumnya.

“Mudah-mudahan Ranperda ini segera rampung dan bisa lebih mengefektifkan kinerja serta kualitas dari anggota legislatif (Aleg) sendiri,” pungkasnya. (dik/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry