SERAHKAN : Baju Putih Pakai Kopyah Wabup Situbondo saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co -Wakil Bupati Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi MSi menyerahkan santuan jaminan kematian dari BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Kantor Perintis Kabupaten Situbondo kepada ahli waris almarhum Abd. Arifin, perangkat Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.

Penyerahan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiunan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, berlangsung di Balai Desa Klatakan dan disaksikan oleh Camat Kendit Sigit Susetyo Raharjo, S.STP, MSi, Kepala Desa Klatakan Yoyok Hermanto, staf kecamatan Kendit, perangkat Desa Klatakan dan Bisri Yusmadi Kepala Kantor Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo.

“Jaminan sosial dari BPJS Ketenegakerjaan itu, kita serahkan kepada istri almarhum Abd. Arifin perangkat Desa Klatakan sebesar Rp. 24.000.000, Jaminan Kematian, Rp.1.337.120, Jaminan Hari Tua dan pendapat Jaminan Pensiun Rp. 350.700 per bulan. Semoga uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang di terima istri dari almarhum Abd. Arifin bermanfaat” ujar Wabup Situbondo Yoyok Mulyadi.

Lebih lanjut, Wabup Yoyok mengatakan, langkah yang diambil Kepela Desa Klatakan yang telah mengikutsertakan perangkat desanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, merupakan langkah yang tepat dan patut di tiru oleh seluruh kades yang ada di Kabupaten Situbondo.

“Saya berharap seluruh kepala desa yang berada di Kabupaten Situbondo bisa mengikuti jejek kepala Desa Klatakan yang telah mendaftarkan perangkat desanya menjadi peserta BPSJ Ketenagakerjaan. Karena Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat bermanfaat,” ujar Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Desa Klatakan Yoyok Hermanto mengatakan, keikutsertaan perangkat desanya menjadi peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, tidak lain untuk melindungi mereka agar merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan tugas tugasnya sebagai perangkat desa.

“Ada 18 perangkat desa yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting dilakukan agar mereka terlindungi dan tidak mempunyai beban apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” jelas Kades Klatakan.

Bukan hanya itu saja yang disampaikan Kades Klatakan. Namun, dia juga berkeinginan seluruh guru ngaji di mushalah-mushalah yang tersebar di Desa Klatakan bisa ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap seluruh guru ngaji bisa ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan Dana Desa atau Dana Alokasi Desa. Namun demikian, saya masih melihat apakah DD dan ADD bisa digunakan untuk membayar iuaran BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Desa Klatakan.

Sebab, sambung Kades Klatakan, manfaat dari jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sangat berguna dan meringankan beban hidup keluarga yang ditinggalkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Harapan saya kedepan Desa Klatakan bisa menfasilitasi guru-guru ngaji untuk mendapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Dilain pihak, H. Bisri Yusmadi Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kantor Perintis Situbondo mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang terbaik, tepat waktu dan komitmen untuk para peserta BP Jamsostek yang ada di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Program BP Jamsostek adalah program milik negara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Alhamdulillah, hari ini BP Jamsostek melalui Bapak Wakil Bupati Situbondo telah menyalurkan hak atau santunan kematian kepada ahli waris almarhum Abd. Arifin perangkat Desa Klatakan,” kata Bisri Yusmadi.

Bisri Yusmadi juga menjelaskan bahwa, penyerahan santunan jaminan sosial BPJamsostek bukan hanya diberikan kepada almarhum Abd. Arifin perangkat Desa Klatakan, tapi jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiunan juga diberikan kepada ahli waris almarhum Yasto perangkat Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Situbondo H. Lutfi Joko Prihatin SH.

“Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang diterima ahli waris almarhum Yasto, antara lain Jaminan Kematian Rp. 24.000.000,- Jaminan Hari Tua Rp. 863.397,- dan Jaminan Pensiunan Rp. 453.770 lumsump,” pungkas Bisri Yusmadi. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry