Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Fakhrudin Ali Fikri saat beri sambutan dalam kegiatan penyusunan draf ranperda di Grand Hotel Mahkota Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – USAID ERAT Jatim bersama Bagian Hukum Setda Lamongan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan penyusunan draf naskah akademis ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Kegiatan lokakarya penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang bekerjasama dengan USAID ERAT Jatim tersebut diadakan di Hall Grand Hotel Mahkota Lamongan selama dua hari mulai hari ini Selasa (16/5) dan hari Rabu besok.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Fakhrudin Ali Fikri menjelaskan, sebagaimana kita ketahui perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan kewenangan daerah berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2023.

“Kewenangan daerah yang secara eksplisit tertuang dalam urusan bidang pemberdayaan PPA. Sub urusan perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak dalam rangka menjalankan wewenang tugas dan tanggungjawab,” kata Fakhrudin Ali Fikri mengawali sambutannya.

Pemerintah daerah, jelas Fakhrudin, sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Raperda tersebut saat ini sedang proses harmonisasi di kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, hal yang penting dan mendasari dalam rancangan peraturan daerah tersebut, bahwa dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak yaitu pemerintah daerah, pemerintah pusat, organisasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, masyarakat, keluarga dan juga orang tua.

“Pemerintah Kabupaten Lamongan menyampaikan terima kasih kepada USAID ERAT Jawa Timur yang berkenan melaksanakan kerjasama dan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang salah satu kegiatannya adalah Lokakarya ini,” ungkapnya.

Fakhrudin mengungkapkan, melalui Lokakarya yang didukung sepenuhnya oleh USAID ERAT Jawa Timur ini, diharapkan terjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara stakeholders yang ada di Kabupaten Lamongan. Khususnya, kata dia, keterwakilan perempuan dalam rangka penyelarasan kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lamongan Umuronah menambahkan, tugasnya yakni merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Visinya yakni terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Sedangkan misinya ialah peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui pengembangan potensi usaha ekonomi produktif serta pembinaan atau perlindungan keluarga, khususnya meningkatnya peran serta perempuan dalam pembangunan,” katanya.

Menurut dia, Dinas PPPA Lamongan telah menjalankan berbagai kebijakan PPA, diantaranya melalui produk hukum, program kerja, dan juga kegiatan. Dan permasalahannya, lanjut Umuronah, rendahnya kesadaran melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Budaya Patriarki yang menempatkan anak dan perempuan pada posisi yang rentan mengalami kekerasan serta kurang luasnya jenis dan sasaran sosialisasi perlindungan perempuan dan anak. Belum optimalnya peran PATBM Desa atau Kelurahan dan Forum Anak Kecamatan dan Desa. Selanjutnya, belum semua korban kekerasan mendapatkan pelayanan optimal, seperti anak jalanan, anak dan istri ex-Napiter, TPPO, anak dengan HIV/AIDS, dan lainnya,” terangnya.

Ia mengatakan, setelah kebijakan dijalankan, capaian PPA dievaluasi setiap tahunnya. Indikator utama yang digunakan adalah jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan dan yang diselesaikan.

“Pelayanan pada korban kekerasan terus meningkat, tetapi masih belum bisa menyentuh semua isu kekerasan perempuan dan anak. Upaya pencegahan sudah dilakukan, tetapi angka perkawinan anak masih terus meningkat. Partisipasi publik, seperti PATBM dan Forum Anak masih belum optimal,” tandas Umuronah.

Isu perempuan dan anak, sambung dia, sangat kompleks dan multidimensi, sehingga butuh peningkatan komitmen dan koordinasi lintas sektor dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Pentingnya penguatan peran Pemerintah Kecamatan dan Desa agar partisipasi publik lebih masif. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry