SIDOARJO | duta.co – Wajib Pajak, khususnya masyarakat pemilik kendaraan wajib tahu, memiliki pelat nomor cantik atau nomor pilihan, pasti menarik untuk dipasang di kendaraan baik roda dua maupun empat (R2 atau R4). Hal ini bisa didapatkan siapapun dengan mekanisme dan tata caranya, karena termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Edukasi dan pemahaman sangat penting untuk kelancaran administrasi.

Ada mekanisme kalau nomor tersebut sebelumnya sudah dimiliki seseorang namun belum dilapor jual atau blokir, ketika kendaraan tersebut sudah dijual. Hal ini wajib diketahui,  dan menjadi edukasi wajib pajak, khususnya di Sidoarjo harus datang ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim terlebih dahulu.

Seperti dialami wajib pajak warga Tanggulangin LH (46), ketika ingin memiliki nomor polisi dengan W 33xx QU, yang notabene sebelumnya dimilikinya, namun kendaraan (sepeda motor) sudah dijual tidak bisa dipasang di kendaraan baru.

Pasalnya kendaraan lama belum dibaliknamakan oleh pembeli, hal itu juga lantaran belum dilapor jual di Samsat setempat.

“Nomor tersebut tidak bisa dikarenakan belum balik nama, dan belum lapor jual,walau sudah lapor jual namun kendaraan sebelumnya belum balik nama juga belum bisa dipakai nopol yang lama,” jelas Pak Bambang, anggota Ditlantas Polda Jatim tersebut dengan santun kepada WP dan wartawan.

Diceritakan LH, Minggu (21/4/24). sebelumnya, Jumat, (19/4/24), ia ke Polda Jatim ingin mengurus nopol sepeda motor Honda Beat dengan nomor faktur FH/ADI /081416/X. Dengan no Rangka : MH1JM9138RK581510 yang dikeluarkan PT Astra Honda Motor Jakarta (17/4/2024).

Wajib pajak saat pengurusan surat dan nomor kendaraan (pilihan) di Dirlantas Polda Jatim (FT/IST)

”Saya beranggapan ribet pastinya, dalam benak saya, dengan berharap nopol W 33xx QU, namun dijelaskan oleh anggota yang bertugas di loket 1, pengurusan nomor pilihan tidak bisa karena belum balik nama,” ujarnya.

“Alhamdulillah pak Bambang memberi solusi dengan ditambahkan huruf U dibelakang QU, jadi QUU. Penjelasan Anggita Ditlantas Polda Jatim tersebut sangat bisa diterima dan juga solutif sekali, patut saya apresiasi dan juga terima kasih,” ungkap LH.

Masih kata LH menambahkan, selain itu penjelasan petugas loket verifikasi saat disamsat Sidoarjo Kota juga sangat membantu dan edukatif, pemahaman bagi WP maupun pemilik kendaraan. “Terlebih hendak mengurus nopol pilihan harus melapor jual kendaraan, bila sudah dijual dan pemilik lama harus sudah balik lama,” imbuh LH menirukan penjelasan petugas Samsat Sidoarjo Kota.

Perlu diketahui, penjelasan anggota Ditlantas Polda Jatim sangat bisa diterima wajib pajak, semoga pemilik kendaraan juga paham akan mekanisme pengurusan nomor polisi pilihan (sesuai yang diinginkan),walau itu sebelumnya sudah dimiliknya namun kendaraan sudah dijual. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry