SURABAYA | duta.co – Yayasan Kajian Ekologi dan konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) terus berjuang ‘membebaskan’ Jawa Timur (Jatim) dari darurat sampah popok. Pasalnya, keberadaannya dinilai mengancam kelestarian sungai dan menjadi penyumbang polusi lautan anorganik.

Prihatin dengan kondisi sungai yang terpapar sampah popok, Ecoton mengirim surat  ke PT Unicharm Indonesia (PT UI) yang memiliki pabrik di Ngoro, Mojokerto. Tindakan yang dilakukan mengacu pada UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 20 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 81/2012.

“Di pasal itu isinya, “Produsen Popok Sekali pakai dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam”, Ecoton mengirimkan surat perihal  ‘Tuntutan Pengelolaan Sampah Popok Mamypoko Kepada PT UI’,” ungkap Direktur Ecoton, Prigi Arisandi, Kamis (10/1/2019).

Di surat tertanggal 28 Desember 2018, dengan Nomor Surat : 101/SP-EC/XII/2018, EF menuntut PT UI untuk melakukan, pertama, pengurangan pemakaian hazardous chemical  atau Bahan-bahan berbahaya dan Beracun secara bertahap menghilangkannya dalam Produk Popok.

Kedua, design ulang produk Popok dengan menggunakan bahan-bahan yang mudah di daur ulang, ketiga, penyediaan DROPPO , tempat sampah khusus Sampah Popok berupa Kontainer Dropping point sampah Popok di Desa/Kelurahan DAS  Brantas terutama di sisi jembatan yang jadi lokasi favorit buang sampah popok, keempat, penyediakan transportasi ke TPA, mengangkut sampah popok dari DROPPO ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Selanjutnya, kelima, evakuasi popok, pengambilan sampah-sampah popok diekosistem Sungai Brantas. Dan terakhir, keenam, pemasangan label imbuan dikemasan untuk tidak membuang sampah popok ke sungai. “Sayangnya kita kurang puas dengan jawaban PT UI yang tidak memandang darurat sampah popok di Brantas ini butuh penanganan urgent,” ungkapnya.

Bahkan lanjut Prigi, PT UI tidak menyampaikan upaya kongkret solutif dan waktu pelaksanaan penggatian kemasan, upaya tanggungjawab atas sampah dng menyediakan kontainer khusus sampah dan penanganan sampah popook yang mengendap didasar. Sungai ataupun terdispersi (tercampur)  dalam air.

Untuk itulah,  Ecoton bersama Brigade Evakuasi Popok akan melakukan kampanye global mendesak PT UI melakukan, tanggung jawab atas sampah yang dihasilkan berupa sampah popok yang senyawa infeksius membahayakan lingkungan dan sanitasi. “Selain juga tanggung jawab pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Karenanya, jika hal ini tidak dilakukan, akhir Januari 2019, Ecoton akan melayangkan gugatan pada Gubernur Jatim, Menteri PUPR yang mengelola sungai, Menteri LIngkungan Hidup yang tanggung jawab pada kualitas Brantas, dan 15 Wali Kota/Bupati se DAS Brantas.

“Dalam gugatan ini didorong juga pemerintah untuk memberi sanksi pada produsen popok mengelola sampah popok bekas pakai dan minta produsen utk redesign produk popok agar tidak mencemari sungai. Gugatan nanti dengan pihak tergugat paling banyak 18 pihak. Semuannya demi Jatim yang bebas dari sampah popok,” tandasnya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry