Endang saat ke loket perdata dan bertemu Gus Yasien di PN Sidoarjo. (FT/loetfi)

SIDOARJO | duta.co – Sudah Jatuh Tertimpa Tangga. Itulah nasib Endang Purwo Palupi, SE, janda Hery Rachman (Satlantas PJR POLDA Jawa Timur), pengawal Gubernur Khofifah Indar Parawansa  yang meninggal kecelakaan versus Mobil Traktorhead milik PT Merak Jaya Beton di Surabaya, 24 November 2019 lalu.

“Rumah satu-satunya mau disita bank. Sementara, putusan yang menghukum PT Merak Jaya Beton belum punya kekuatan hukum tetap, masih di MA (Mahkamah Agung). Lebih dari setahun kami menunggu perkara No 312/Pdt.G/2021/PN.SBY itu inkracht,” demikian Endang Purwo Palupi, SE kepada duta.co, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (2/10/23).

Endang memang tengah menghadap loket perdata guna mendaftar banding perkaranya dengan keluarga terkait Bank Panin. Ini karena rumah satu-satunya yang kini ditempati bersama anaknya (yang yatim) oleh saudaranya dijadikan jaminan di Bank Panin.

“Hari ini terakhir upaya hukum banding. Saya harus menghadap pengadilan menyatakan banding. Ternyata biayanya mahal sekali,” jelas perempuan yang kini menekuni pekerjaan sebagai MC (master of ceremony) acara keluarga ini.

Melihat angka yang disodorkan petugas, Endang pun angkat tangan. Apalagi ia tidak menyertakan pengacara. “Saya tidak mampu menghadirkan pengacara lagi. Sampai hari ini saya hanya bisa mengumpulkan duit Rp4 juta. Ternyata, untuk banding saja, kurangnya lebih besar, Rp5 juta lebih,” jelas Endang yang berusaha tetap tabah, tetapi tak kuasa menahan air mata ini.

Pasrah! Selesai salat dhuhur, ketika hendak meninggalkan ruang tunggu Pengadilan Negeri Sidoarjo, ia bertemu dengan pengacara senior, H Tjetjep Muhammad Yasien, SH, MH, keluarga pengacara yang terkenal suka membantu sesama.  Begitu melihat, ia bertanya: “Apa masalahnya? Coba tanya ulang ke petugas,” demikian  Gus Yasien, panggilan akrabnya sambil menuju loket pendaftaran banding.

Pantau Putusan MA

Sekilas, masalahnya dengan keluarga dan Bank Panin ia pelajari. Gus Yasien yang datang ke PN Sidoarjo bersama putranya (Ahmad Fahmi Ardiansyah M, SH) juga berprofesi sebagai pengacara menyarankan secepatnya banding. “Jenengan banding, ini hari terakhit. Kami bantu. Minta salinan putusan, nanti kami pelajari,” demikian Gus Yasien sambil meminta putranya untuk membuka biaya banding perkara nomor 38/Pdt.G/2023/PN.Sda.

Saran Gus Yasien, persoalan perdata, akan lebih baik kalau melalui musyawarah. “Setelah mempelajari isi putusan PN Sidoarjo, kami akan berkoordinasi dengan pihak terbanding atau tergugat. Ini demi mencari jalan keluar yang terbaik,” tegasnya sambil menyarankan agar tetap tabah menghadapi masalah.

Masih menurut Gus Yasien, dia sendiri juga bisa membantu, melihat  sejauh mana penanganan perkara No 312/Pdt.G/2021/PN.SBY itu di Mahkamah Agung. “Kami paham, Ibu sudah jatuh tertimpa tangga. Semoga masalah yang kini di MA, lekas ada putusan (inkracht), dengan begitu hak-hak Ibu bisa segera mereka berikan,” demikian Gus Yasien yang juga alumni PP Tebuireng, Jombang ini. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry