JUDI: Tujuh tersangka perjudian yang diamankan ke Mapolsek Tambaksari. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tujuh orang ditangkap anggota Polsek Tambaksari Surabaya saat sedang asyik berjudi di pasar kuliner jalan Bratang Binangun Surabaya, Senin (23/10/2017) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketujuh pejudi diantaranya, Agus Gunawan (29), warga Jl Simolawang Tembusan II/75 Surabaya; Agus Prawoto (31), warga Jl  Dan Galun, Badegan, Ponorogo; Suprapto (31), warga Jl Dan Dukuh Sumo, Jenengan, Ponorogo; Panggih (39), warga Desa Dukun Gulun, Badegan, Ponorogo; Slamet (46), warga Krajan, Badegan, Ponorogo; Sutaman (35), warga Sentul, Tembelang, Jombang; dan Mislan (40), warga Krajan, Badegan, Ponorogo.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno, mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya perjudian di kawasan Pasar Bratang Binangun Surabaya

“Kami mengerahkan petugas untuk mengecek laporan warga dan mendapati tujuh orang sedang asyik berjudi di sisi samping pasar,” ujar Prayitno, Kamis (26/10/2017).

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Xiomi warna hitam dan 6 kertas potongan kecil yang ada tulisan angka 1 sampai 6, beserta uang tunai Rp 160ribu,” tambah KOmpol Prayitno.

Ketujuh pelaku, lanjut dia, dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Hasil penyelidikan pelaku berjudi dadu menggunakan aplikasi yang diunduh lewat handphone.

“Dia (Agus Gunawan) berperan menjadi bandar mengunduh aplikasi tersebut menggunakan ponselnya. Sementara keenam pelaku berperan sebagai pemasang,” terang Prayitno

Ia menjelaskan pekerjaan ketujuh pelaku diantaranya sebagai calo tiket dan tukang becak. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry