Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok berhasil diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.

KEDIRI | duta.co – Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka adalah YA (laki-laki) 33 tahun, warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap YA beserta barang bukti. Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ditangkap di sebuah warung soto ayam Terminal Tamanan Kecamatan, Mojoroto Kota Kediri,” ungkap Iptu Henry, Senin (17/1).

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket/klip plastik isi shabu seberat 0,85 gram beserta plastik klip pembungkusnya. Selain itu juga diamankan satu buah bungkus rokok surya untuk menyimpan shabu dan satu unit ponsel.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Kediri Kota, Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Henry. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry