Oleh: Sri Rahayuningsih

USAHA Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki peran penting dan strategis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Mengutip dari laman kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa UMKM menyumbang 90% dari kegiatan bisnis dan berkontribusi lebih dari 50% lapangan pekerjaan di seluruh dunia. 

Indonesia memiliki 64 juta UMKM yang mewakili 99% dari total kegiatan bisnis. Sektor UMKM bahkan menyerap 97% lapangan kerja dan menyumbang 60% dari PDB kita,” jelas Menkeu.

Melihat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Indonesia, perlu upaya serius dari pemerintah untuk mendukung pemberdayaan sektor UMKM. Hal ini diperlukan untuk  menunjang tercapainya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil dan berkelanjutan. 

Salah satu upaya pemerintah dalam mendukung sektor UMKM adalah melalui program pembiayaan. Pemerintah telah menyelenggarakan pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi). 

Program KUR adalah pembiayaan modal kerja atau investasi yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif. KUR disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program ini telah dimulai sejak tahun 2007. 

Mengutip dari laman kur.ekon.go.id, sumber dana KUR 100% dari dana Penyalur KUR  dengan suku bunga rendah sebesar 6% efektif per tahun.  Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Dalam pelaksanaannya, program KUR mengalami beberapa perubahan kebijakan. Antara lain, adanya penurunan suku bunga pinjaman. Program KUR belum dapat menjangkau pelaku UMKM yang tergolong sebagai usaha ultra mikro dengan kondisi tidak memiliki agunan dan ijin usaha. 

Perbankan mengalami kesulitan untuk masuk ke kelompok pelaku usaha ultra mikro sebab pelaku usaha tidak memiliki aset harta yang bisa dijadikan agunan ke bank. Oleh karena itu, pemerintah menggulirkan program pembiayaan baru untuk memperluas jangkauan pemberdayaan UMKM melalui pembiayaan UMi. 

Pembiayaan UMi adalah program Dana Bergulir pemerintah untuk menjaring usaha mikro pada lapisan terbawah yang belum bisa diberikan fasilitas perbankan melalui program KUR. 

Program UMI diluncurkan pemerintah sejak tahun 2017. Sumber pendanaan UMi adalah dari APBN, kontribusi lembaga daerah, dan kontribusi lembaga-lembaga keuangan baik domestik maupun global. Maksimal pinjaman UMi saat ini adalah Rp20 juta per orang. 

Syarat mengikuti program UMi sangatlah mudah yaitu kepemilikan KTP dan tidak sedang menerima bantuan/program pemerintah lainnya.

Seorang pelaku usaha tidak bisa mengajukan pembiayaan UMi apabila dia masih belum menyelesaikan pinjaman KUR, demikian pula sebaliknya.

Dengan syarat sederhana ini, program UMi ini dapat dinikmati oleh pelaku usaha ultra mikro yang non bank-able dan tidak memiliki ijin usaha. Para penjual sayuran, ikan, warung-warung makan, bahkan penjual gorengan pun dapat menerima pembiayaan UMi ini. 

Program UMi disalurkan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Penyalur UMI saat ini adalah PT. Pegadaian, PT. Pemodalan Nasional Madani (Mekaar), dan PT. Bahana Artha Ventura (Koperasi). Penyalur LKBB ini terdapat di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

UMKM Jawa Timur

Berdasarkan data pada Kementerian Keuangan, data pelaku UMKM yang menerima manfaat pembiayaan KUR dan UMI dari tahun 2017 hingga 2022 ini semakin meningkat. 

Jumlah debitur KUR dan UMi dari 2017 sebanyak 881 ribu, kemudian meningkat menjadi 1.1 juta (2018), 1.2 juta (2019), 1.6 juta (2020), 1.9 juta (2021), dan 2.2 juta (2022). Begitupun jumlah pembiayaan KUR dan UMi juga mengalami peningkatan, dari tahun 2017 sebesar Rp 16.5 triliun terus mengalami peningkatan, dimana tahun berikutnya menjadi  Rp 21.1 triliun (2018),  Rp 25.8 triliun (2019),  Rp 35,9 triliun (2020),  Rp 50.9  triliun (2021) dan  Rp 66.2 triliun (2022).

Dari data di atas, jumlah debitur maupun nominal pembiayaan kredit pemerintah mengalami kenaikan setiap tahun. Namun data di atas tidak dapat menunjukkan jumlah real UMKM yang menerima karena seorang pelaku UMKM dapat menerima kredit program pemerintah berulang kali selama tidak bersamaan waktunya.

Mengutip dari laman suarasurabaya.net, Gubernur Jatim, Khofifah  menyatakan bahwa pada tahun 2021, sebanyak 22.484 unit koperasi dan 9,78 juta UMKM Jawa Timur telah menyumbang PDRB Jatim sebesar 57,81 persen. Naik 0,56 persen dibandingkan dengan tahun 2020. 

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, kontribusi Koperasi-UMKM terhadap PDRB Jatim dari tahun 2016 hingga 2020 mengalami peningkatan. Kontribusi UMKM terhadap PDRB Jatim dari tahun 2016 sampai 2020 secara berturut 54.42%,  56.62%,  56,93%,  57.26%,  57,25%.

Jika dibandingkan, kenaikan jumlah UMKM penerima kredit program pemerintah diiringi dengan kenaikan kontribusi koperasi dan UMKM terhadap PDRB Jawa Timur. Hal ini memerlukan kajian lebih lanjut untuk mendapat rumusan seberapa kuat hubungan antara peningkatan jumlah UMKM penerima kredit program dengan kontribusi sektor koperasi-umkm terhadap PDRB. 

Tentu saja banyak faktor lain yang perlu diperhitungkan dalam menilai kontribusi koperasi-umkm terhadap PDRB. Namun,  berdasarkan gambaran sederhana kedua data diatas,  diharapkan adanya kerjasama yang lebih baik lagi antara pemerintah pusat dan daerah serta dibantu oleh masyarakat, dalam rangka meningkatkan jumlah UMKM penerima kredit pemerintah untuk memajukan UMKM sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan PDRB. 

*Penulis adalah Pegawai KPPN Surabaya I

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry