Foto: Ahmad Dhani Prasetyo didampingi Indrawansyach, saat menjalani proses tahap II di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, menurunkan hukuman musisi Ahmad Dhani Prasetyo pada perkara video blog ‘idiot’.

Kendati menyatakan bersalah, namun hakim PT menjatuhkan hukuman terhadap suami Mulan Jameela ini menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan, yang sebelumnya oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara.

Putusan tingkat banding ini bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11).

Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” demikian bunyi yang tertulis dalam SIPP PN Surabaya.

Belum Terima Salinan Putusan

Sedangkan, Indrawansyach SH CIL, salah satu anggota tim penasehat hukum Ahmad Dhani mengaku pihaknya secara resmi belum menerima petikan putusan tingkat banding tersebut.

“Kita belum menerima petikan putusan. Besok (Jumat, 8/11/2019) kemungkinan baru kita cek ke PT,” ujarnya saat dihubungi via selulernya, Kamis (7/11/2019).

Pengacara muda ini juga mengatakan bahwa pihaknya bakal mengkordinasikan informasi putusan tersebut kepada Ahmad Dhani dan anggota tim penasehat hukum lainnya.

“Yang pasti kita mengapresiasi putusan hakim. Hal ini menandakan masih adanya keadilan bagi klien kita,” imbuh Indra.

Untuk diketahui, oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.

Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan ini, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry