COBRA : Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (istimewa / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Tim Cobra Polres Lumajang memenangkan gugatan Pra-Pradilan yang diajukan PT. Amoeba Internasional. Tuntutan Rp 100 Milyar yang saat itu ditujukan kepada Kapolres Lumajang AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH yang saat ini telah beralih tugas sebagai Waka Polresta Bogor Kota tidak dikabulkan oleh hakim.

Demikian juga tuntutan kuasa hukum Gita Hartanto dkk. yang mengatakan penggeledahan dan penyitaan ke kantor PT. Amoeba Internasional tidak sah juga ditolak oleh Majelis Hakim. Yang artinya semua proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres lumajang sudah sesuai dengan prosedur.

Solichin, selaku kuasa hukum Gita Hartanto menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Tim cobra Polres lumajang tidak tepat dan menciderai keadilan. Dengan dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatannya yang menyatakan bahwa penyelidikan kepada PT Amoeba Internasional sudah pernah dilakukan oleh Bareskrim Polri tahun 2018.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/364/V/RES.2.5/2018/dittipideksus tanggal 25 Mei 2018 terkait perdagangan skema piramida dan tidak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) tapi penyelidikan dihentikan berdasarkan surat nomor : B/ 2001 / VIII / Res.2.5/2018/dittipideksus tanggal 1 Agustus 2018 karena bukan tindak pidana.

Demikian juga penyidikan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim tahun 2017 berdasarkan Sprindik nomor : SP-Dik/306/V/2017/ditreskrimsus tanggal 22 mei 2017, yang kemudian dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan oleh Direktorat krimsus Polda Jatim berdasarkan surat ketetapan nomor : S.Tap/59/X/2017/Ditreskrimsus tanggal 6 Oktober 2017 karena bukan merupakan tindak pidana.

Penjelasan AKBP Arsal Sahban

COBRA : Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (istimewa / duta.co)

Tapi kenapa Polres Lumajang bisa menyidik kembali Qnet yang dijalankan oleh PT. Amoeba Internasional? Para Penyidik Tim Cobra Polres Lumajang dan kuasa hukum AKBP M. Arsal Sahban mampu meyakinkan hakim bahwa saksi yang diperiksa, sesuai Waktu Terjadinya Tindak Pidana dan Tempat Terjadinya Tindak Pidana berbeda dengan yang disidik Bareskrim Polri dan Dit Krimsus Polda Jawa Timur.

Walaupun penyidikan dilakukan kepada perusahaan dan tindak pidana yang sama, yaitu kepada PT Amoeba Internasional yang menjalankan usaha perdagangan tanpa SIUPL dan mendistribusikan barang dengan skema piramida. Saksi Ahli yang diajukan oleh kuasa hukum PT Amoeba Internasional yaitu Dr.  Sudariyad, Dosen Universitas Padjajaran juga tidak memiliki kompetensi yang sesuai, karena bidang keahliannya dan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Gita Hartanto dkk tidak sesuai.

Hal ini terlihat saat hakim menyatakan bahwa ahli yang diajukan tidak punya kapasitas dalam gugatan Pra-Pradilan tersebut karena keahliannya dalam bidang perdagangan dan korporasi sedangkan pra pradilan terkait dengan penyitaan dan penggeledahan yang seharusnya ahli hukum pidana yang lebih pas menjelaskan.

AKBP Arsal Sahban saat dihubungi melalui telepon sebagai pihak yang digugat oleh Gita dkk memberikan keterangan. “Saya sangat yakin kami pasti akan memenangkan gugatan Pra-Peradilan. Karena semua proses penyidikan sudah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur. Proses penangkapan, proses penggeledahan dan penyitaan yang penyidik lakukan semuanya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dari keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk-petunjuk yang penyidik temukan” ujar Arsal yang menyelesaikan S3 Hukum Bisnis di Universitas Padjajaran Bandung.

“Tim Cobra Polres Lumajang sudah 5 kali digugat Pra-Pradilan dalam kasus QNet ini,  dan semuanya dimenangkan oleh Tim Cobra. 4 kali digugat di Pengadilan Negeri Lumajang  terkait penetapan tersangka Karyadi, atas proses penggeledahan dan proses penyitaan. Serta satu kali digugat Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Kediri terkait penyitaan dan penggeledahan terhadap kantor PT Amoeba Internasional yang menjalankan bisnis Qnet, ” terang AKBP Arsal

Qnet Dijerat 5 Tindak Pidana

COBRA : Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (istimewa / duta.co)

“Tapi semua gugatan kuasa hukum Gita Hartanto dkk ditolak oleh hakim, yang artinya semua proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tim Cobra sudah sesuai dengan prosedur. Sebelum saya melepaskan jabatan sebagai Kapolres Lumajang, ada 5 pasal yang penyidik tim cobra persangkakan kepada 14 tersangka kasus QNet” jelasnya.

Adapun ke 5 Tindak Pidana yang dipersangkakan kepada 14 tersangka dari 3 perusahaan sindikat QNet di Indonesia antara lain :

1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).

2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).

3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).

4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).

5) Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal.

Adapun ketiga perusahaan sindikat penipuan Qnet Di indonesia adalah PT. QN International Indonesia, PT. Amoeba Internasional dan PT. Wira Muda Mandiri yang berbagi peran sedemikian rupa untuk mengelabui hukum di Indonesia. (rci/bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry