SURABAYA | duta.co – Tak kurang dari 1×24 jam Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya berhasil mengamankan barang bukti perampasan taksi online, Kamis (10/8) malam.  Saat Polisi tengah memburu lima pelaku perampasan mobil milik Albert Wijaya (32). Polisi telah mengantongi identitas kelima pelaku dan melakukan pengejaran hingga keluar kota.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Abdul Karim mengatakan, timnya kini tengah bergerak keluar kota untuk melakukan pengejaran pada pelaku. “Tim Anti Bandit Polsek Rungkut saat ini sedang bergerak melakukan pencarian di luar kota. Doakan saja segera tertangkap,” ungkapnya, Jumat (11/8).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Simokerto itu juga menjelaskan, korban mendapatkan order penumpang di Pondok Jati Sidoarjo untuk membawa tiga orang penumpang laki-laki yang tidak dikenal menuju Ruko Icon 21 (TKP) dengan mengendarai Mobil Avanza warna putih Nopol N 1714 BQ,

“Setibanya di tempat yang dituju korban disuruh menunggu di mobil sedangkan ketiga penumpang tersebut pergi ke arah salah satu Ruko di komplek Icon 21. Berapa lama kemudian datang kembali tiga orang penumpang dengan dua orang temannya menemui korban dan minta rokok lalu salah satu dari pelaku menarik badan korban hingga terjatuh.

“Saat korban terjatuh, teman lainnya mengambil paksa kunci mobil yang ada di dalam saku celana lalu pergi meninggalkan korban,” beber Abdul Karim.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Rungkut, yang kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Tim Anti Bandit Polsek Rungkut melakukan pengejaran terhadap kelima orang pelaku yang telah mengambil paksa mobil.

Dipandu GPS melalui HP milik korban, mobil korbanpun ditemukan di sebuah rumah dalam komplek Perumahan Green Park Regensi Sidoarjo, yang kemudian membawa barang bukti dan dua orang saksi teman dari kelima5 orang pelaku yang belum tertangkap ini. “Pelaku kejahatan berjumlah lima orang yang diduga merupakan pemain lama. Kita sedang upaya maksimal segera menangkap kelima pelaku tersebut, nanti ditunggu kabar selanjutnya,” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus perampasan ini Tim Anti Bandi Polsek Rungkut berhasil mengamankan barang bukti dan dua orang saksi dengan rincian sebagai berikut, 1 unit mobil Avanza warna putih nopol N 1714 BQ beserta STNK atas nama korban dan 1 lembar Surat Tugas &Kuasa nomor :1726/08/ST/MDI/2017 tgl 10 Agustus 2017 sedangkan kedua orang sebagai saksi yakni, Gede Ardika (41) warga Pakal Mangga Jaya RT 3 RW 6 Pakal Surabaya saksi ini berperan sebagai Korlap yang membawahi  lima orang pelaku yang melakukan eksekusi (dapat diduga turut serta sebagi pelaku). Dan saksi kedua, Asep Deltaliana Nugraha (40) warga Perum Sidokare Indah Blok UU No 08 RT 037 RW 011 sidokare Sidoarjo berperan menerima perintah untuk mengamankan BB ke dalam kantor PT Mata Dewa Indonesia (MDI). tom/gal