TAHAN: Anggota DPRD Kota Surabaya Sugito, saat dilakukan penahanan. Penetapan tersangka sekaligus penahanan Sugito menyeret lima anggota lainnya. Dua sudah menyusul ke tahanan, tiga melakukan praperadilan. Duta/Dok

SURABAYA | duta.co – Anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati dan dua koleganya, mantan anggota dewan Dini Rijanti dan Syaiful Aidi mengajukan praperadilan terhadap penetapan mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016. Permohonan praperadilan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Senin (19/8/2019) lalu. Sidang pertama praperadilan akan dilaksanakan 13 September 2019.

Pengacara ketiganya, Yusuf Eko Nahuddin menyatakan, permohonan praperadilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lebih detail mengenai permohonannya.

“Prinsipnya kami melihat ada prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik. Untuk detailnya monggo nanti di persidangan,” ujar Yusuf kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Melalui praperadilan ini mereka memohon kepada majelis hakim agar penyidikan sampai penetapan tersangka oleh penyidik terhadap ketiga pemohon dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, dia berharap status tersangka dugaan korupsi terhadap ketiganya dicabut.

Mengenai tiga kliennya yang selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia menyatakan bahwa mereka selama ini kooperatif. Mereka selalu mengikuti prosedur hukum yang dijalankan penyidik. “Praperadilan ini kan bagian dari prosedur hukum yang dilalui klien kami. Pada prinsipnya kami menghormati hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menyatakan, penyidik selama ini sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur. Dia mengaku siap menghadapi ketiga pemohon di persidangan. Meski demikian, sampai kini pihaknya masih belum menerima panggilan resmi dari PN.

Dia mencontohkan praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan tersangka Aden Darmawan. Hakim akhirnya menolak permohonan Aden karena menganggap penyidik sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur. “Itu contoh yang sudah kami berikan kepada masyarakat dan tersangka lain,” kata Dimaz.

Praperadilan ini tidak akan mengganggu proses penyidikan. Ketiga tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, akan dipanggil ulang untuk kedua kalinya. Dia berharap ketiga tersangka beritikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Apabila terus saja mangkir, maka penyidik tidak segan akan menangkapnya.

Sebelumnya, pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar, Binti Rochmah pada Jumat (16/8) lalu. Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak memanggil tiga anggota DPRD Kota Surabaya, dalam kasus Jasmas Pemkot Surabaya 2016. Ketiganya yakni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, RR, SA, dan DR.

Belakangan, ketiganya diketahui mengirim surat yang menyatakan sedang dinas di luar Kota hingga awal Bulan September. Tapi saat penyidik mengkroscek dengan pihak berwenang, ternyata sampai tanggal tersebut tidak ada dinas luar Kota dan dinas terakhir hari Jumat (16/8) lalu.

Seperti diberitakan, Kejari Tanjung Perak total telah menahan tiga tersangka kasus Jasmas yang merupakan anggota DPRD Kota Surabaya. Ia adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan Binti Rochmah. Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.  Penetapan Darmawan sebagai tersangka ini menyusul rekan sesama anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelumnya, yaitu Sugito

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry