SABU: Kapolsek Wonokromo, AKP Christoper Adikara Lembang saat melakukan gelar ungkap kasus pesta sabu yang tiga dari lima tersangka merupakan pelaku curanmor. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA – Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya, Senin (19/8/2019) sekira pukul 03.00 WIB berhasil menggelandang lima pemuda ke sel tahanan saat pesta sabu di Gang Samping DTC Wonokromo Jalan Wonokromo Surabaya.

Kelima pelaku tersebut adalah, Renggi Demontra (20),asal Jalan Tambak Asri 69 Surabaya, Hermawan Budi Satya (24), asal Jalan Gubeng Airlangga Gg 2 Surabaya, Angga Prasetyo (18), asal Jalan Raya Wonokromo Surabaya, Fandy Setiawan (31), asal Jalan Dupak Bangunsari Gg VI Surabaya, dan Khoirul Anwar (31), asal Desa Sanggahan Kulon, Tuban.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 0,51 gram,  1 plat nomor L3989 DA, dan 1 kunci T. Dan hasil penyelidikan terungkap, dari lima orang pelaku tersebut tiga di antaranya adalah pelaku pencurian bermotor (curanmor).

Kapolsek Wonokromo, AKP Christoper Adikara Lembang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal anggota Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo mendapatkan informasi bahwa ada pesta narkoba jenis sabu-sabu di seputaran DTC Wonokromo.

“Mendapat informasi dari masyarakat anggota kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan, ternyata benar di gang samping DTC  kelima pelaku ini sedang pesta sabu. Dengan cepat pelaku langsung kami bekuk dan setelah didalami lagi di dalam tas dari salah satu rombongan ini ada yang membawa plat nomor dan  Kunci T ,” sebut Christoper Adikara Lembang, dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Masih lanjut Christoper, dari hasil temuan tersebut langsung berkoordinasi dengan Samsat terkait dengan masalah plat nomor. Begitu muncul data-data setelah itu langsung menghubungi pemilik kendaraan. “Ternyata setelah kita hubungi, memang mengakui bahwa kendaraannya telah dicuri dan sudah membuat LP di Polsek Sukolilo,” ungkapnya.

Setelah, ungkap Christoper, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Sukolilo untuk mempercepat proses penyidikan terkait curanmor. Kemudian dilakukan koordinasi untuk menarik LP untuk dilakukan pengembangan.

“Dan akhirnya salah satu tersangka mengakui bahwa uang hasil curanmor tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu,” beber Christoper.

Setelah dilakukan penyidikan salah satu pelaku mengakui pernah beraksi di wilayah Sukolilo dengan hasil Honda Beat dan di wialayah Karangpilang berhasil membawa kabur Yamaha Mio. “Caranya pelaku ini menggunakan kunci T dan hasil pencurian di jual ke daerah Madura,” tutup Christoper.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 dan Pasal 363 KUHP. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry