KEDIRI : Truk angkutan pasir hilir mudik melintas di Jl. Semeru Kota Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Mengacu surat edaran diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19, diterbitkan pada 20 Desember 2020. Kementerian Perhubungan menindaklanjuti dengan pemberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk sumbu tiga ke atas. Termasuk diantaranya kereta tempel, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bahan bangunan.

Surat yang telah disebarluaskan ini, diberlakukan mulai tanggal 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, kecuali untuk angkutan BBM, obat – obatan dan sembako. Namun fakta di lapangan hingga berita ini diturunkan, terlihat truk tronton hingga truk memuat material bebas sliweran di Jl. Semeru Kota Kediri. Meski di depan pintu masuk Terminal Baru Tamanan, terdapat Pos Pantau milik Dinas Perhubungan Kota Kediri. Juga terdapat Pos Pengamanan Operasi Lilin Semeru berada di Jl. Sersan Bahrun Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto.

Dikonfirmasi atas fakta di lapangan, Kepala Dinas Perhubungan, H. Ferry Djatmiko berjanji akan menyampaikan hal ini ke bagian yang khusus menanggani UPT Dinas Perhubungan Propinsi. “Nanti kami sampaikan ke UPT Dishub Propinsi,” jelasnya. Demikian juga pihak Polres Kediri Kota, melalui Kasat Lantas AKP Arpan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban. “Nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan,” terangnya.

Sesuai aturan dikeluarkan pemerintah pusat ini tertulis jelas dan ini merupakan agenda rutin tiap akhir tahun, diperkecualikan bagi kendaraan yang mengangkut BBM, obat – obatan dan sembako serta hantaran pos atau uang. Apalagi bila melihat kondisi jalan saat ini terlihat banyak lubang, sementara proses perbaikannya sangat lamban dan diragukan kualitas aspalnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry