PEMERIKSAAN: Kedua tersangka pembobolan toko dan rumah kosong, Adn dan Bp tengah menjalani pemeriksaan. (Foto: Humas Polres Madiun)

Madiun | duta.co – Kasus pembobolan toko dan rumah di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun, diungkap Sat Reskrim Polres Madiun. Dari 2 pelaku ditangkap, salah satunya Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun.

Adn Caleg DPRD Kabupaten Madiun ini, ditangkap bersama Bp diduga terlibat serangkaian kejahatan. Penangkapan itu terjadi setelah penyelidikan intensif dari sejumlah cctv, keterangan dan alat bukti lain.

“Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplot, sama-sama membobol toko dan rumah. Mereka kami tangkap di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11) kemarin,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Maghribi, Sabtu (2/12/2023).

Ia menjelaskan, dengan ditangkapnya seorang calon legislator DPRD Madiun, ADK, beserta rekannya, BP. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut yang meresahkan masyarakat.

Tersangka, tambahnya, spesialis pembobol toko dan rumah kosong. Modus operandi, calon legislator tersebut berbagi peran dalam aksi pembobolan toko, dengan satu di antara mereka bertindak sebagai sopir dan eksekutor.

Petugas berhasil melacak jejak keberadaan kedua tersangka berkat rekaman video CCTV di sejumlah titik kejahatan. Dari penggerebekan menunjukkan penyitaan perhiasan dan uang tunai sejumlah Rp 10 juta diduga hasil pencurian.

Tindakan kriminal dilakukan tidak hanya terbatas di Kabupaten Madiun, menjangkau empat lokasi kejahatan lain di sekitarnya. Turut disita peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pembobolan, barang-barang curian, serta dokumen mengaitkan kedua tersangka dengan serangkaian kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry