Tiga orang lanjut usia warga Karanggeneng saat diamankan di Polres Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Tiga orang kakek lanjut usia (Lansia) asal Karanggeneng diringkus oleh Polsek setempat. Ketiga orang yang diamankan tersebut yakni Suroso (57), Samirin (68), dan Kusman (62).

Mereka diringkus anggota kepolisian lantaran menggelar perjudian kartu remi di sebuah tempat makam di Desa Kaligerman Kecamatan Sugio.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbyantoro membenarkan dengan penangkapan ketiga orang tersebut. Ia mengatakan mereka ditangkap saat asik bermain judi di area makam desa setempat.

Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat setempat yang memberikan informasi bahwa di makam Desa Kaligerman ada perjudian kartu remi menggunakan taruhan uang.

“Kejadian penangkapan ini pada hari Rabu (24/8) kemarin, sekitar pukul 23.15 WIB. Tiga orang berhasil diamankan petugas, namun satu orang berhasil melarikan diri,” kata Anton, Jumat (26/8).

Anton melanjutkan, saat penangkapan ditempat kejadian perkara (TKP) pihak kepolisian menyita barang bukti (BB) berupa 1 set kartu remi dan uang tunai berbagai pecahan dengan total sebanyak Rp 505 ribu.

“Dari barang bukti yang disita beserta ketiga tersangka langsung dibawa ke Polsek Karanggeneng guna penyidikan lebih lanjut,” terang Anton.

Lebih lanjut, kata Anton, modus operandi para pelaku ini memainkan kartu remi dengan cara dikocok. Setelah itu, kartu remi dibagikan kepada empat pemain yang masing-masing menerima tujuh kartu.

Ia menjelaskan, peraturan permainannya adalah menyocokkan gambar kartu. Apabila gambarnya cocok dan salah satu pemain kartunya habis, maka dinyatakan menang. Tapi apabila kartunya tidak cocok dinyatakan kalah dan harus bayar Rp 5.000 kepada pemenang.

“Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” pungkasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry