DIAMANKAN: Tersangka Firman Mustaqim, saat diamankan di Mapolsek Tambaksari. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA |duta.co–  Bisnis judi togel yang dijalani Firman Mustaqim (32), membuat warga Jalan Kapas Madya Kali No. 98 Surabaya ini ditangkap Unit Polsek Tambaksari Surabaya. Kepada polisi tersangka mengaku biasa melayani pemasang nomer togel via handphone.

Berdasar informasi masyarakat, bahwa telah ada praktik perjudian (togel) yang dilakukan di sebuah rumah di Kapas Madya. Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tambaksari dengan sigap langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Benar, bahwa telah didapati seorang pria sedang melakukan transaksi judi togel di dalam rumah, Jalan Kapas Madya Kali No.98 Surabaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi ternyata benar, selanjutnya anggota langsung menggerebek dan menangkap tersangka,” terang Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan, Senin (30/10/2017).

Guna penyidikan lebih lanjut polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebuah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp 42 ribu yang diakuinya sebagai uang hasil tombokan togel.

“Atas perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry