PAMEKASAN I duta.co – Perjuangan Kepala Desa se-Indonesia tentang masa jabatan akhirnya berbuah manis. Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tito Karnavian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang desa yang diantaranya jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Keputusan tersebut mendapat sambutan gembira dari kades se-Indonesia. Sebab, perjuangan itu melalui proses yang sangat panjang, lewat penyampaian aspirasi ke DPR RI dan juga Presiden Jokowi.

Di Pamekasan, Madura, Jawa Timur puluhan kades menyambut baik dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas keputusan tersebut. Sebagai bentuk syukur, kepala desa dan perangkat se-Kabupaten Pamekasan menggelar doa bersama yang dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap bersama.

“Saya atas nama kepala desa mewakili segenap kepala desa di kabupaten Pamekasan khususnya dan Madura secara keseluruhan mengucapkan terimakasih dan hormat yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowo dan DPR RI atas dikabulkannya permohonan seluruh kepala desa terkait PP 11 & RUU Kepala Desa,” ucap Moch. Fahrurrozi, Kades Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, Sabtu (10/2).

Menurutnya, bertambahnya masa jabatan kades diharapkan bisa membawa manfaat, khususnya bisa mewujudkan pembangunan di desa yang lebih baik dan membawa kesejahteraan pada masyarakat. “Semoga kebaikan yang telah diberikan ini bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media, kegiatan yang bertempat di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura dihadiri oleh kurang lebih 178 Kades dan perangkat se-Kabupaten Pamekasan. (zi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry