Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi saat ditemui di kantornya.

TUBAN | duta.co – Tercatat sebagai anggota Partai Politik sejumlah masyarakat di Kabupaten Tuban melapor ke posko aduan masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, mereka melapor lataran Nomor Induk Kependudukan (NIK) masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menginformasikan nama para pelapor tercatat sebagai anggota Parpol.

Ali Imron salah seorang warga yang namanya tercatat sebagai anggota salah satu Parpol itu mengatakan dirinya sengaja mendatangi untuk Posko pengaduan untuk melaporkan bahwa NIKnya terdaftar sebagai anggota Parpol, sementara dirinya merasa tidak pernah menjadi anggota Parpol.

“Saya bukan bagian anggota dari Parpol  manapun, untuk itu saya harap aduan ini segera ditindaklanjut oleh pihak KPU, segera menghapus nama dan NIK saya yang tercatat sebagai anggota Parpol dari daftar Sipol. Karena ini bentuk penyalagunaan identitas kalau ini tidak segera ditindaklanjuti maka akan kita laporkan ke pihak Kepolisian,” terang pria kelahiran Kabupaten Rembang Jawa Tengah ini saat dikonfirmasi duta.co Jumat (19/8/2022)

Pria kelahiran Febuari 1992 ini menceritakan awal mula dirinya mengetahui tercatat sebagai anggota Parpol, setelah dirinya mengecek di link infopemilu.kpu.go.id, ternyata NIK dan namanya masuk dan tercatat sebagai anggota salah satu Parpol.

Ia menegaskan selama ini dirinya selama ini tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Parpol, dan tidak pernah dikonfirmasi serta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dijadikan anggota Parpol.

“Saya tidak pernah menjadi anggota Parpol dan selama ini tidak pernah ada orang Parpol yang mengkonfirmasikan kepada saya untuk dijadikan anggota parpol. Dan sekali lagi saya tegaskan tidak pernah menyerahkan KTP untuk dijadikan anggota parpol,” terang Ali

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi meminta kepada semua Parpol untuk berhati-hati dan tidak asal mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga sebagai keanggotaan partai. Ia berharap Parpol lebih bijak, hal ini karena berkaitan dengan data pribadi yang bersifat privat.

“Kami meminta kepada semua Parpol untuk lebih bijak, untuk tidak menggunakan identitas seseorang tanpa sepengetahui yang bersangkutan. karena ini akan memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat bagi kelangsungan tahapan verifikasi,” jelas Ketua Bawaslu yang akrab disapa Gus Hadi ini.

Pria Kelahiran Desember 1976 ini menambahkan hingga saat ini terdapat 11 orang yang telah mengadukan hal yang sama tentang pencatutan nama sebagai anggota Parpol di Sipol. Ia meminta kepada masyarakat yang merasa tidak pernah dikonfirmasi sebagai anggota Parpol, namun namanya terdaftar sebagai anggota parpol dalam sipol agar segera melapor ke KPU maupun Bawaslu untuk dilakukan evaluasi data dalam tahapan verifikasi.

“Hingga saat ini ada 11 orang yang melakukan pengaduan. Masyarakat bisa melaporkan ini ke Bawaslu maupun KPU sampai tahapan verifikasi faktual selesai, hingga tanggal 26 September 2022,” pungkas Gus Hadi. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry