TAK KAGET: Terdakwa Dahlan Iskan saat di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia mengaku tidak kaget tuntutan tinggi jaksa, ia mengklaim dirinya sudah diincar. (duta.co/henoch kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (21/4/2017) menjatuhkan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Dahlan Iskan. Mantan Menteri BUMN ini dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.

Hakim Ketua M Tahsin menyatakan, Dahlan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang  Tindak Pidana Korupsi. Namun Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 UU Tipikor.

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan,” kata hakim Tahsin.

Vonis itu langsung mendapatkan reaksi dari pendukung Dahlan yang memenuhi Ruang Cakra, ruangan berlangsungnya sidang. Mereka memekikkan takbir sebagai penyemangat terhadap mantan Direktur Utama PT PWU itu. “Allahu Akbar,” pekik pendukung Dahlan.

Menanggapi vonis itu, Dahlan langsung menyatakan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir. “Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding,” ujar Dahlan.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry