Pramono Anung (ist)

JAKARTA | duta.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan. Inpres ini mulai berlaku 1 November 2017. Inpres ini salah satunya meminta agar para pembantu presiden tak mempublikasikan perbedaan pendapat ke publik.

Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Senin (6/11), Instruksi Presiden itu ditujukan kepada; Para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Dalam Inpres ini, tertera bahwa dalam setiap pembahasan kebijakan, Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga melibatkan Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.

Kesepakatan Rapat Koordinasi, menurut Inpres ini, dilaporkan Menteri Koordinator secara tertulis kepada Presiden sebelum kebijakan ditetapkan.

“Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan masih terdapat perbedaan pendapat mengenai subtansinya, Menteri dan Kepala Lembaga tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat, sampai tercapainya kesepakatan terhadap masalah dimaksud,” bunyi diktum keenam Inpres No 7 tahun 2017 ini.

Seskab Pramono Anung menjelaskan tentang Inpres No 7/2017. “Perbedaan itu sebenarnya hal memperkaya pandangan. Tapi kalau belum menjadi keputusan lebih baik diputuskan dalam rapat. Kalau sudah diputuskan oleh Bapak Presiden sebaiknya wajib untuk mengikutinya,” ujarnya, Senin (6/11).

Pramono menegaskan, saat ini bisa dibilang hampir tak ada silang pendapat eksekutif yang menimbulkan kegaduhan. Semua hal berkaitan dengan kebijakan strategis sudah diselesaikan dalam rapat. “Ya kalau ada perbedaan pendapat ya diselesaikan dalam rapat,” ungkapnya.

Belakangan ini pun hampir tak ada yang ditegur oleh Jokowi dalam rapat, kata Pramono. Jokowi menghormati segala perbedaan pendapat saat rapat. “Nggak masalah kalau ada perbedaan pendapat itu, kan beliau sangat demokratis,” jelasnya.

Inpres serupa juga pernah dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat pada tahun 2004. Namun menurut Pramono, Inpres yang baru diteken ini menekankan pada koordinasi. “Inpres itu (No 7/2017) fungsi utamanya koordinasi, koordinasi tugas para Menko,” kata Pramono. hud, net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry