RAZIA : Tim Gabungan Pemkab Situbondo saat melakukan razia rokok illegal (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Untuk mengetahui peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Situbondo, Tim gabungan Pemkab Situbondo yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Bappeda, Satpol PP, Bagian Hukum dan Bagian Humas serta Bea Cukai Jember melakukan monitoring rokok tak pita cukai, Jumat (18/10/2019).

Monitoring yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 menyisir sejumlah pertokoan yang ada di Kecamatan Suboh dan Kecamatan Mlandingan serta Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

“Setelah didata oleh tim gabungan Pemkab Situbondo akhirnya berhasil menemukan 278 bungkus tanpa pita cukai,” jelas Ruben Pakilaran, Kepala Bidang Perindustrian Pada Dinas Disperdagin Kabupaten Situbondo.

Lebih lanjut, Ruben Pakilaran mengatakan, kegiatan monitoring terhadap warung atau toko yang menjual rokok illegal merupakan amanat yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI pasal 10 Nomor 222 tahun 2017.

“Untuk pelaksanaan aturan ini, Pemkab Situbondo harus selalu berkoordinasi serta menjalin sebuah kerjasama dengan Bea Cukai Jember yang berkantor di Panarukan Kabupaten Situbondo,” ujar Ruben.

Untuk mewujudkan dasar aturan tersebut, sambung Ruben, Disperdagin Kabupaten Situbondo harus melibatkan Kantor Bea Cukai dan lintas SKPD.

“Dalam monitoring rokok ilegal tersebut, kami sudah melibatkan pihak Bea Cukai dan lintas OPD,” tegas Ruben.

Sementara itu, Sujoko, S.Sos Kasi Binus pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo mengatakan, dari hasil monitoring tersebut ada berbagai jenis rokok yang masuk dalam katagori rokok illegal.

“Dalam monitoring tersebut, didapat rokok tanpa dilekati pita cukai atau biasa disebut dengan rokok polos, rokok yang dilekati dengan pita cukai yang palsu, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas,” ujar Sujoko.

Selain itu, kata Sujoko, ditemui rokok yang dilekati cukai, namun bukan peruntukannya, serta rokok yang masuk katagori salah personalisasi.  “Dari hasil pendataan dan monitoring tim gabungan banyak menemukan rokok illegal,” beber Sujoko.

Salah satu sasaran monitoring rokok illegal tersebut, imbuh Sujoko, berada di Pasar Widoro Payung dan sejumlah titik dilokasi pertokoan dan warung di Pesisir Besuki, Kecamatan Besuki.

“Dari hasil cek list monitoring pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai hasil tembakau illegal tersebut, ditemukan rokok ilegal merk Luxio jenis HT SKM isi 12 batang di Toko Yono, Jalan Suari Desa Kalimas, Kecamatan Besuki,” beber Sujoko.

Selain itu, imbuh Sujoko, juga ditemukan rokok polos di Toko Bu Wawan di Dusun Karanganyar, Desa Demung, Kecamatan Besuki sebanyak 15 pak.

“Rokok jenis ini dijual Rp 5000/bungkusnya. Para pengedar rokok illegal terbukti melanggar Undang Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” tegas Sujoko.

Warung-warung maupun toko-toko yang terbukti mengedarkan rokok illegal akan mendapatkan pendataan secara intensif. “Saat ini kami sudah menyita ratusan bungkus barang bukti rokok illegal yang dijual diwarung maupun toko. Selanjutnya, tim gabungan akan terus memonitoring peredaran rokok tanpa cukai di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo,” pungkas Sujoko. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry