Rektor ITS, Pro. Joni Hermana saat memberikan klarifikasi di kampus ITS, Selasa (15/5). DUTA/istimewa

SURABAYA | duta.co  –  Dekan dan dua dosen Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya kabarnya dipecat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

Pemecatan itu karena ketiganya menebarkan paham radikalisme, kabarnya terkait masalah HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)yang sudah dilarang pemerintah.

 Dari pesan berantai di grup whatsapp (WA) menyebutkan Menristekdikti, Mohamad Nasir menyatakan akan menindak tegas pemimpin perguruan tinggi yang gagal membendung atau menyebar radikalisme di kampus.

Sanksi bisa sampai pemecatan hingga diproses secara hukum. Nasir mengaku sudah memecat seorang dekan dan dua dosen di Institut Teknologi Sepuluh November yang diduga kuat menebar radikalisme.

Ia mengatakan, benih radikalisme di pendidikan tinggi terjadi sejak awal tahun 1980, saat pemerintah menerapkan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus (NKK/BKK).

Kebijakan tersebut menimbulkan kampus terbebas dari panggung politik tetapi mulai disusupi kegiatan yang menebar paham-paham baru yang eksklusif.

“Jadi radikalise di kampus tak hadir begitu saja. Sudah lama dan saya minta rektor terus memantau. Jika ditemukan indikasi (kegiatan) radikal, segera tindak dan lapor ke polisi,” ujar Nasir.

Namun terkait masalah ini, Rektor ITS, Prof. Joni Hermana saat jumpa pers mengatakan, pihaknya sebenarnya masih melakukan penyelidikan.

Penyelidikan atas kasus dosen yang diduga terlibat dengan gerakan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang telah dilarang oleh pemerintah.

Penyelidikan untuk membuktikan keterlibatan para dosen tersebut. Namun, pihaknya membantah bila telah memecat ketiga dosen yang diberitakan tersebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Benar ada dugaan atas kasus tersebut dan kami sedang melakukan penyelidikan kepada mereka,” ujarnya.

“Namun dua dosen dan satu dekan tersebut statusnya tidak dipecat dari status PNS. Hanya kami berhentikan sementara dari jabatan strukturalnya, yang bersangkutan juga masih mengajar di ITS,” tambah Joni.

Joni meyakini adanya salah komunikasi atau salah kutip dari media terkait atas apa yang dinyatakan oleh Menristekdikti tersebut.

“Saya sudah komunikasikan dengan Pak Menteri (Menristekdikti, red), karena memecat seseorang dari status PNS-nya itu tidak mudah,” katanya.

“Kita harus memeriksa pelanggaran tersebut, mengacu pada pelanggaran apa, itu harus detail,” papar guru besar Teknik Lingkungan ini.

Menurut Joni, ITS saat ini juga sudah membentuk tim Bina Khusus untuk mengaji lebih dalam terhadap dosen dan dekan ITS yang terlibat dengan HTI.

Tim Bina Khusus ini terdiri dari Wakil Rektor, dari biro hukum, para wakil dekan dan beberapa ahli lainnya.

“Mereka akan menyelidiki kasus ini dan akan memberikan arahan kepada saya untuk selanjutnya saya usulkan kepada Pak Menteri,” sambungnya.

Joni juga mengatakan, terkait peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, ITS tidak mau diklaim sebagai kampus radikal.

“Atas kejadian akhir-akhir ini juga, kami tidak mau menjadikan para mahasiswa takut untuk mempelajari agama mereka sendiri,” tutupnya. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry