Husnul Khuluq memeluk penasehat hukumnya, Hadi Mulyo Utomo usai majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan penuntut umum. (DUTA.CO/SU’UD)

SURABAYA | duta.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya. membebaskan Husnul Khuluq dari dakwaan dugaan tindak pidana korupsi Kas Daerah Pemkab Gresik yang berawal dari perjanjian  sewa laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting.

Ketua majelis hakim, Unggul Warsito dalam amar putusannya melepaskan mantan ketua PCNU Kabupaten Gresik yang juga mantan Sekda Kab Gresik itu dari dakwaan karena tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana  (onslag van recht vervolging). Sementara uang sebesar Rp1,34 milyar akan diserahkan kepada PT Smelting sesuai peruntukkannya sebagai dana konservasi.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pihak Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera melepaskan Husnul Khuluq dari rumah tahanan negara di Banjarsari Cerme. Selain itu, hakim juga merehabilitasi nama baik Husnul Khuluq.

Tak pelak, suasana ruang sidang menjadi haru karena tangisan Husnul Khuluq dan keluarganya membahana di ruang Cabdra PN Surabaya. Husnul Khuluq sejak awal memang menahan air mata sejak putusan hakim dibacakan. Selesai pembacaan putusan, air matanya pun mengalir tak terbendung karena syukur bercampur haru.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan di negeri ini. Ini jawaban dari doa saya dan keluarga serta orang-orang yang selama ini mengenal baik saya. Selama menjadi birokrat, saya selalu mengikuti peraturan dan perundang-undangan. Makanya saya yakin tak salah, karena tidak ada aturan yang dilanggar apalagi merugikan keuangan negara,” jelas Khuluq, Selasa (11/4) petang.

Sementara itu, Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukum Husnul Khuluq mengungkapkan, kliennya justru melaksanakan amanat Perda dalam kasus ini. Sebagai Sekda beliau mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan urusan keuangan dan atau pungutan daerah  seperti retribusi dengan unit-unit SKPD lain dalam lingkup kewenangan Pemkab Gresik berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda Jo UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut kewenangan pengelolaan keuangan yang dimiliki Sekda, bahkan dia mempunyai Hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan pemerintahan demi terwujudnya pelayanan publik yang patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

Alumni terbaik FH Universitas Airlangga (Unair) ini menambahkan, yang dilakukan oleh Sekda dengan menyetorkan pungutan daerah retribusi Pemkab Gresik yang dipungut dari PT Smelting sebesar Rp.300/m2 x10th x luasan perairan 686.720m2 total sebesar Rp 2.060.000.000 disetor ke Kas daerah Pemkab Gresik, dan kemudian sisanya dana sebesar  Rp 1.373.440.000 dikembalikan kepada PT Smelting sebagai biaya sarana dan Prasarana adalah tindakan pemerintahan (bestuur handlingen) yang justru didasarkan pada prinsip kepatuhan hukum.

Karena itu, tindakan Sekda dalam perkara aquo sudah berpedoman pada Perda Kab Gresik No 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan, yang dengan tegas menentukan bahwa tarif sewa perairan adalah sebesar  Rp 300/ m2, selain hal tersebut juga mengacu pada Surat Izin Bupati Gresik No 1441, tanggal 11 Oktober 2006 yang  menetapkan bahwa tarif kontribusi adalah sebesar Rp.300/m.

“Fakta ini juga diperkuat dengan keterangan Ahli Hukum Administrasi dan Otonomi Daerah dari Unair, Dr Sri Winasrih yang menyatakan bahwa Pungutan daerah berkarakter hukum retribusi sama sekali tidak boleh nilai penentuan tarifnya bertentangan dengan Perda pemerintah setempat, apabila terdapat perjanjian yang demikian maka perjanjian tersebut cacat substansi, dan berakibat batal demi hukum, sehingga harus dikesampingkan daya mengikatnya. Fakta ini menjadi salah satu acuan majelis hakim dalam memutuskan perkara. Ini membuktikan majelis hakim cermat dalam melihat fakta hukum yang ada,” pungkas staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini.

Pada sidang putusan itu, majelis hakim juga membebaskan Terdakwa lain yaitu Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri dari pihak manajemen PT Smelting yang ikut terseret dalam kasus ini. Sementara Koordinator penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ido Laksito menyatakan akan pikir-pikir atas putusan bebas yang sudah dibacakan majelis hakim

“Kami akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan bebas tersebut,” pungkas Ido Laksito. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry