Mapolres Pasuruan Kota Jalan Gajah Mada No 19 Kota Pasuruan. (DUTA.CO/Raffael)

PASURUAN | duta.co – Kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, sejak tahun 2017 silam, hingga saat ini masih dipertanyakan oleh korban, Achmad Budiyanto (51), warga Jalan Sultan Agung 27, RT.05/RW.04, Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan.

Pasalnya, kasus yang ‘mandek’ hampir 3 tahun ini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, namun hingga saat ini tak jelas penanganannya. “Saya hanya ingin kepastian penanganan kasus penipuan yang ditangani Polres Pasuruan Kota,” ujar Achmad Budiyanto, pada awak media, Kamis (2/4/2020).

Dikatakannya, kasus penipuan ini dilaporkan pada tahun 2017, atas nama tersangka inisial DS, warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dalam laporannya, ia ditipu oleh DS atas kerjasama dengan menggunakan dana perusahaannya sebesar Rp 630 juta.

Uang tersebut, kata Budiyanto, diserahkan ke tersangka DS dengan agunan sebidang tanah di Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Bahkan, ia dijanjikan bisa menempati komisaris sebuah perusahaan, asalkan ada uang Rp 100 juta. “Uang sudah saya serahkan kontan pada Dony,” ujarnya.

Akan tetapi, setelah ditunggu lama, tak terealisasi, sehingga Budiyanto menanyakannya ke tersangka, namun dihindari. “Kasus ini lalu saya laporkan ke Polres Pasuruan Kota. Bahkan agunan tanah di Puspo itu, yang dijanjikan Dony Setiawan, sampai saat ini gak ada dan tidak bisa saya kuasai,” ucap Budiyanto.

Tak sampai di situ, upaya minta kejelasan korban terhadap kasus itu dengan berkirim surat ke Polres Pasuruan Kota, akhirnya dibalas dengan nomor surat B/394/SP2HP-Ke 12/XI/2018/Reskrim, tertanggal 16 Nopember 2018, yang ditandatangani langsung Kasat Reskrim, AKP Slamet Santoso.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus penipuan yang dilaporkan Budiyanto, sudah ditangani dan dinyatakan P21 (lengkap). “Namun di saat akan dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka ini berpergian ke luar Jawa,” terang Endi.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Pasuruan, Hafidi, saat dikonfirmasi mengakui kalau pihaknya dapat limpahan berkas dari Polres Pasuruan Kota pada kasus itu. “Kami dapat limpahan berkas, namun tersangkanya tidak ada. Itu sudah kami tanyak dengan membalas surat P21A, tapi belum ada jawaban,” jelasnya. (raf)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry