Sumarsono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Pungutan komite SDN Tawun 2 menjadi agenda urgensi bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi segera melakukan pembinaan pada seluruh Koordinator Wilayah (Korwil), Kepala SD, dan TK. Selasa, (14/2/2023)

Hal itu dikatakan Sumarsono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi dalam menanggapi santernya kabar terkait pungutan pada wali murid yang dilakukan Kepala SDN Tawun 2 bersama Komitenya.

“Kami segera melakukan pembinaan urgensi pada kepala sekolah, komite, dan korwil untuk mengingatkan lagi terkait ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud 75/2016 tentang Komite,” kata Sumarsono

Ia menjelaskan bahwa, sekolah hanya diperbolehkan menerima bantuan atau sumbangan, bukan pungutan karena pungutan sifatnya wajib, dan mengikat, besaran nominal serta batas waktunya juga ditentukan.

“Berdalih apapun terkait pungutan pada wali murid itu tidak dibenarkan aturan karena sifatnya mengikat dan besaran nominalnya berikut waktu pembayarannya ditentukan, itu salah,” tandas Sumarsono.

Senada dengan penjelasan Samirun, Kepala Bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi. Dikatakannya, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi pemahaman Permendikbud 75/2016.

“Kami segera melakukan sosialisasi pemahaman aturan Permendikbud 75/2016 terkait bantuan, sumbangan, dan pungutan, ada perbedaan teknis pelaksanaannya,” jelas Samirun.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry